BeritaWonogiri.com [KARANGTENGAH] – Kasus yang dialami Endang, warga Dusun Dlisen, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, menjadi sorotan terkait pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa. Hingga Senin, 8 Juni 2026, Endang mengaku telah hampir dua tahun bolak-balik mendatangi Balai Desa Temboro untuk mengurus Kartu Keluarga (KK), namun dokumen tersebut tak kunjung terbit.
Dokumen KK tersebut sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting, mulai dari pengurusan Akta Kelahiran anak hingga melengkapi administrasi pendidikan. Namun, proses yang semestinya berjalan administratif justru berlarut-larut tanpa kepastian yang jelas.
Permasalahan bermula ketika Endang mengurus perubahan satu huruf pada nama suaminya, Yakub, melalui administrasi gereja di Semarang. Setelah proses tersebut, Yakub yang berasal dari Jakarta telah melengkapi syarat administrasi berupa surat pindah untuk masuk ke administrasi kependudukan Desa Temboro.
Meski seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses penerbitan KK tidak kunjung selesai. Setiap kali menanyakan perkembangan berkas, Endang mengaku mendapat jawaban bahwa dokumennya belum selesai karena status warga yang disebut “tercecer”.
Padahal, Yakub diketahui telah memiliki E-KTP yang diterbitkan di Jakarta sehingga alasan tersebut memunculkan tanda tanya terkait proses administrasi yang berlangsung.
Akibat belum terbitnya KK, Endang tidak dapat mengurus Akta Kelahiran anak bungsunya. Bahkan pada Februari 2026, karena kebutuhan mendesak untuk administrasi sekolah, ia hanya menerima draft KK yang belum dilengkapi barcode resmi.
Lebih jauh, Endang juga menemukan ketidaksesuaian data dalam draft tersebut. Data agama keluarga masih tercantum Kristen, padahal sebelumnya telah diajukan perubahan menjadi Islam.
Merasa ada kejanggalan, Khanza, jurnalis media online derapkeadilan.com sekaligus pengurus Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), melakukan penelusuran dan klarifikasi untuk membantu warga mendapatkan kepastian atas hak administrasinya.
Penelusuran diawali dengan meminta arahan kepada Bupati Wonogiri sebelum diarahkan untuk berkomunikasi dengan anggota DPRD Wonogiri dari daerah pemilihan setempat, Supri.
Saat dihubungi, Supri mengakui komunikasi dengan Pemerintah Desa Temboro selama ini tidak selalu berjalan lancar.
“Khusus Desa Temboro aku juga agak tersendat komunikasinya, Mbak,” ujar Supri.
Saat mendatangi Balai Desa Temboro, Khanza memperoleh informasi berbeda dari sejumlah perangkat desa. Hingga akhirnya seorang pegawai menyebut KK milik Endang telah selesai dan sudah diambil Ketua RW setempat.
Namun setelah dikonfirmasi, Ketua RW Slamet Riyadi membantah pernah menerima maupun mengambil dokumen tersebut.
Slamet kemudian mendampingi Khanza kembali ke Balai Desa Temboro. Menariknya, sesaat setelah keduanya tiba, berkas yang sebelumnya disebut telah diambil justru ditemukan dan ditunjukkan oleh pihak desa.
Berkas tersebut kemudian dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri untuk dilakukan pengecekan.
Hasil penelusuran mengungkap fakta baru. Dokumen KK atas nama Endang ternyata telah didaftarkan sejak 14 Januari 2026. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, berkas tersebut belum pernah dikirim ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut.
Pihak Disdukcapil menjelaskan masih diperlukan penambahan nama serta pembaruan data agama dari Kristen menjadi Islam. Namun secara prosedural, berkas harus terlebih dahulu diproses melalui pemerintah desa sebelum KK dan Akta Kelahiran dapat diterbitkan.
Menanggapi temuan tersebut, Supri menyatakan akan berkoordinasi dengan Camat Karangtengah guna melakukan evaluasi terhadap pelayanan administrasi di Desa Temboro.
“Setelah kejadian ini, saya akan berkoordinasi dengan Pak Camat untuk mengumpulkan kepala desa dan perangkat desanya. Dengan kejadian ini ada ruang bagi kami untuk melakukan evaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), Triantotus, menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami Endang. Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak dasar warga negara yang harus diberikan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Kasus Endang menjadi pengingat bahwa pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi semata, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Ketika dokumen kependudukan tertunda dalam waktu lama tanpa kejelasan, akses warga terhadap pendidikan, layanan publik, dan hak sipil lainnya ikut terdampak. (KAN)







Komentar