BeritaWonogiri.com [PURWANTORO] – Proyek rehabilitasi gedung SMA Negeri 1 Purwantoro, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, terancam mengalami risiko tinggi akibat kelalaian kontraktor dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Saat Tim Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW) mengunjungi lokasi pada Senin (17/11/2025), 11 pekerja konstruksi terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, sarung tangan, atau sepatu safety. Temuan ini melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010 yang mewajibkan pengusaha menyediakan APD secara gratis sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Proyek ini dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah senilai Rp1,4 miliar untuk Tahun Anggaran 2025, dengan durasi pengerjaan 90 hari kalender. Kontraktor pelaksana adalah CV. Laksono Setyo Mulyo, sementara perencana ditangani CV. Kreasi Amarta dan pengawas oleh CV. Candi Lima. Meski papan pemberitahuan proyek telah terpasang dengan baik, pengawasan K3 tampak minim, terutama di tengah cuaca cerah tanpa hujan yang seharusnya meminimalkan risiko cuaca ekstrem.

Menurut Pasal 1 ayat (1) dan (2) Permenaker tersebut, “Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja. APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan SNI atau standar yang berlaku. APD wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma.” Pelanggaran ini jelas terlihat di lokasi, di mana pekerja melakukan aktivitas berisiko seperti memotong material dan memasang struktur tanpa perlindungan dasar. “Ini bukan hanya soal regulasi, tapi nyawa pekerja yang dipertaruhkan,” tegas Ahmad Rizki, jurnalis independen PJW yang mendampingi kunjungan lapangan.
Siyat, S.Pd., Wakil Kepala SMA Negeri 1 Purwantoro bidang Sarana Prasarana, mengonfirmasi bahwa tanggung jawab penuh ada di tangan kontraktor. “Pekerjaan semua menjadi ranah kontraktor, pihak sekolah hanya menerima kunci setelah selesai. Kami tak campur tangan pengawasan harian,” ujar Siyat saat ditemui PJW di sekolah. Pernyataan ini menegaskan bahwa sekolah sebagai penerima manfaat proyek tidak memiliki wewenang langsung atas operasional harian, meski proyek ini bertujuan meningkatkan fasilitas pendidikan untuk ribuan siswa.
Di sisi lain, Bandrik, perwakilan CV. Laksono Setyo Mulyo, mengklaim bahwa pekerjaan di lokasi tergolong ringan sehingga tidak memengaruhi kewajiban APD. “Secara kualifikasi pekerjaannya tidak berpengaruh terkait pemakaian APD dan K3 karena pekerjaannya hanya ringan,” katanya kepada PJW. Namun, klaim ini bertentangan dengan regulasi yang tidak membedakan antara risiko tinggi atau rendah; K3 wajib diterapkan di semua proyek konstruksi untuk mencegah kecelakaan seperti jatuh atau tertimpa material.
Dinas Pendidikan Jawa Tengah melalui Direktur Pembinaan Sarana Prasarana belum memberikan pernyataan resmi atas temuan PJW. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 1.200 kasus pelanggaran APD secara nasional sepanjang 2025. (N/ M/ Tim PJW)







Komentar