BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, yang diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. Polisi menyita 2.625 liter BBM dalam kasus ini.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim menjelaskan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu, 7 Oktober 2026. S ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 3 Oktober 2026, setelah aksinya terendus polisi.
Dalam penyelewengan BBM bersubsidi itu, pelaku disebut memakai barcode My Pertamina dan nomor polisi (nopol) yang berbeda dari identitas asli kendaraannya.
“Tersangka berulang kali melakukan pengisian BBM dengan kendaraan yang sama, namun barcode dan nopol yang berbeda,” kata Haris.
Menurut polisi, pelaku sengaja mencetak lebih dari satu barcode dengan berbagai nopol palsu. Mobil pikap yang digunakan juga sudah dimodifikasi dengan tangki yang lebih besar.
“Tersangka menjual BBM bersubsidi tersebut seharga Rp 12 ribu per liter kepada pembeli yang memesan kepada tersangka. Motif jelas, untuk mendapatkan keuntungan dari selisih Rp 2.000 itu,” terang Haris.
Polisi mengamankan satu unit mobil pelaku, sejumlah nopol kendaraan, dan sejumlah barcode My Pertamina. Barang bukti lain berupa 70 galon air mineral kapasitas 15 liter, handphone, dan 45 jeriken kapasitas 35 liter.
“BBM yang berhasil kita sita sebanyak 2.625 liter,” jelas Haris.
Kapolres menambahkan, penyelewengan BBM bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat. Menurutnya, BBM subsidi yang seharusnya diterima secara merata justru ditimbun dan dijual dengan harga lebih tinggi. Ia menyebut kerugian mencapai Rp 60 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal itu telah diubah dan ditambah melalui paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)







Komentar