Kapolda Jateng Ancam PTDH Anggota yang Terlibat atau Melindungi Perjudian dan Narkotika

Penanganan Narkoba Tidak Boleh Transaksional

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak boleh ada anggota Polri di Polda Jawa Tengah yang melindungi, membekingi, maupun terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti melanggar akan ditindak tegas, termasuk dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan dalam apel perdana Kapolda di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin, 12 Oktober 2026. Dalam arahannya, Kapolda meminta seluruh personel menerapkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” lewat tindakan nyata. Fokusnya memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat dan menjaga integritas dalam bertugas.

Kapolda menekankan perjudian dan narkotika merupakan kejahatan yang harus ditindak tegas. Karena itu, tidak boleh ada anggota yang justru menjadi pelindung aktivitas ilegal tersebut atau memanfaatkan kewenangan kepolisian untuk kepentingan pribadi.

“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik Perjudian, apalagi Narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Kapolda dalam arahannya.

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak dijadikan sarana mencari keuntungan, menakut-nakuti masyarakat, atau meminta imbalan kepada pihak yang berhadapan dengan hukum. Seluruh personel, khususnya fungsi Reserse, wajib menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Kapolda, tindakan tegas terhadap kejahatan harus berjalan beriringan dengan pembenahan integritas internal. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri, kata dia, hanya dapat dibangun jika setiap anggota bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Selain perjudian dan narkotika, Kapolda mengingatkan jajaran untuk menindak tegas tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat. Contohnya kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, serta tawuran yang melibatkan senjata tajam.

Kapolda menyampaikan tiga direktif dalam pelaksanaan tugas.

“Agar dipahami tiga direktif saya dalam pelaksanaan tugas, yang pertama bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, kedua memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, yang ketiga merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” ungkapnya.

“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Sebagai wujud pelayanan responsif, Kapolda menginstruksikan optimalisasi pelayanan jemput bola melalui SPKT dan layanan Call Center 110. Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, tanpa menunggu korban atau pelapor datang ke kantor polisi.

Melalui arahan tersebut, Kapolda menegaskan komitmennya membangun kepolisian yang tegas terhadap kejahatan, humanis dalam pelayanan, cepat merespons kebutuhan masyarakat, serta bersih dari penyalahgunaan kewenangan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyebut arahan Kapolda menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia memastikan penegakan hukum harus profesional dan tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi aktivitas ilegal maupun mencari keuntungan pribadi.

“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Yuliyanto.

Yuliyanto juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas. Warga diminta melapor jika mengetahui tindak pidana atau dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan kondusif. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata, penegakan hukum yang tegas, pelayanan yang humanis, serta respons cepat terhadap setiap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Komentar