Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri resmi menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta. Pelimpahan tersebut meliputi satu orang tersangka berinisial FFR serta barang bukti berupa ribuan bungkus rokok ilegal.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Gilang Prama Jasa, S.H., M.H. dan Kasi Intelijen Daud Waluyo Pohan, S.H., dalam keterangan pers menegaskan bahwa tersangka diduga kuat melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Tersangka FFR disangkakan melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan, menyerahkan, menjual, serta menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai,” ujar Tjut Zelvira, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pemeriksaan di rumah sekaligus usaha rental playstation milik tersangka di Bakalan Kulon, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Hasil penggeledahan menemukan 2.896 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai dengan total 55.406 batang.
Menurut perhitungan resmi Bea Cukai, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp1.232.456.372. Barang bukti beserta tersangka kemudian diserahkan ke Kejari Wonogiri untuk proses penuntutan lebih lanjut.
“Tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan,” jelas Kasi Pidsus Gilang Prama Jasa.
Kejaksaan menegaskan, kasus rokok ilegal ini akan ditangani serius mengingat besarnya potensi kerugian negara. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai. “Kami berharap masyarakat turut aktif membantu memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi generasi bangsa dan menjaga penerimaan negara,” pungkas Kasi Intelijen Daud Waluyo Pohan.(*)








Komentar