Satpol PP Wonogiri Luncurkan Buku PATEN PEKA, Wujud Inovasi Penertiban Reklame Terpadu

Satpol PP dan Damkar Wonogiri gelar Bimtek PATEN PEKA untuk memperkuat profesionalitas dan konsistensi penertiban reklame demi lingkungan kota yang tertib dan nyaman.

Beritawonogiri.com [WONOGIRI] – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Wonogiri terus berinovasi untuk mewujudkan ketertiban umum dan keindahan kota. Salah satu terobosan terbaru yang diambil yaitu penerbitan Buku PATEN PEKA (Panduan Teknis Penertiban Reklame) yang akan menjadi acuan petugas dalam melaksanakan penegakan reklame secara lebih profesional dan terukur.

Sebagai tindak lanjut dari peluncuran buku tersebut, Satpol PP dan Damkar Wonogiri menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) PATEN PEKA pada Jumat (17/10/2025) di Aula Satpol PP dan Damkar Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas penegakan perundang-undangan daerah serta perwakilan instansi terkait dalam pengelolaan reklame.

Dalam bimtek tersebut, disampaikan panduan komprehensif yang merangkum delapan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan reklame ke dalam satu buku praktis. Desainnya dibuat sederhana dan menarik dengan infografis informatif, sehingga memudahkan petugas mempelajarinya dan menerapkan prinsip penertiban secara humanis, edukatif, dan berkelanjutan di lapangan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Wonogiri, Eko Prihartanto, menjelaskan bahwa Buku PATEN PEKA bukan sekadar instrumen administratif, tetapi juga simbol peningkatan kapasitas kerja aparat penegak perda. “Penertiban reklame bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua,” ujar Eko pada kegiatan tersebut.

Eko menambahkan bahwa dasar hukum penertiban reklame di Kabupaten Wonogiri mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang secara eksplisit mencantumkan ketentuan izin bagi setiap penyelenggaraan reklame. Dalam pasal 23 disebutkan: “Penyelenggaraan reklame wajib memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.”

Selain itu, Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 juga mengatur lokasi-lokasi terlarang untuk pemasangan reklame, termasuk area yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti melintang di atas jalan, ditempel pada pohon, utilitas umum (tiang listrik, telepon, dan APILL), atau lokasi lain yang mengganggu estetika dan keindahan kota. Implementasi aturan ini diharapkan menekan pelanggaran reklame yang selama ini marak di wilayah perkotaan Wonogiri.

Dengan hadirnya PATEN PEKA, Satpol PP Wonogiri berupaya agar kegiatan penertiban reklame menjadi lebih terarah, konsisten, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Langkah ini menjadi wujud komitmen kami menghadirkan penertiban reklame yang tertib aturan, mendukung keindahan dan kenyamanan kota, serta memperkuat peran petugas agar lebih humanis dan edukatif,” tutup Eko.(*)

Komentar