Pemasok Berinisial H Berstatus DPO, Polda Jateng Dalami Kasus Sabu di Mojolaban Sukoharjo

Bermula dari Informasi Peredaran Sabu

BeritaWonogiri.com [SUKOHARJO] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan dua tersangka berinisial S (41) dan AA (34) dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Senin, 28 September 2026. Petugas menemukan 21 paket sabu dengan berat sekitar 12 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menjelaskan bahwa barang bukti ditemukan saat penggeledahan di sebuah kamar lantai dua rumah tersangka S. Selain sabu, petugas menemukan dua butir inex. Seluruhnya disimpan dalam tas cangklong warna hitam.

Pengungkapan itu dilakukan sekitar pukul 14.48 WIB. Sebelumnya, petugas menerima informasi mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Sukoharjo.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengetahui keberadaan kedua orang itu di rumah S, di wilayah Krajan, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban.

Yos Guntur menyampaikan penjelasan tersebut pada Selasa, 29 September 2026. Ia menyebut petugas juga menemukan satu alat hisap bong, korek api gas, satu lakban warna hitam, satu gunting, serta dua unit telepon seluler.

Petugas kemudian mendalami keterangan S dan AA untuk mengetahui asal narkotika tersebut. Dari pemeriksaan awal, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial H yang kini berstatus DPO.

Menurut keterangan yang diperoleh petugas, komunikasi dengan H berlangsung melalui WhatsApp pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. H meminta barang itu diambil di titik atau alamat yang dikirim lewat WhatsApp di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Petugas masih mendalami pola pengambilan dan pendistribusian barang. Mereka juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Tersangka S diketahui pernah menjalani perkara narkotika pada 2021.

“Dari pemeriksaan awal, muncul keterangan mengenai seseorang berinisial H yang saat ini berstatus DPO. Informasi tersebut masih kami telusuri, mulai dari komunikasi, lokasi pengambilan barang, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran tersebut,” jelas Yos Guntur.

Pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan masih terus dilakukan untuk mengurai asal barang dan pola peredarannya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat ikut mencegah peredaran narkotika. Caranya, masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya mencegah peredaran narkotika. Kalau melihat aktivitas yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, sampaikan informasinya kepada kepolisian. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.

Saat ini perkara dugaan peredaran sabu tersebut masih berproses. Petugas terus mendalami keterlibatan S dan AA serta menelusuri keberadaan H yang berstatus DPO. (*)

Komentar