BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2,02 gram di wilayah Kecamatan Wonogiri, Minggu (8/2/2026) sore.
Pengungkapan kasus sabu tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kios potong rambut di Dusun Lemah Ireng, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri. Dari lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial I K (38), warga Kabupaten Wonogiri, yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal laporan warga, tim Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 2,02 gram beserta alat hisapnya,” ujar AKP Anom Prabowo.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), pipet kaca, gunting, korek api gas, satu unit telepon genggam, serta sampel urine tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang lain yang diduga berada di lokasi kejadian berhasil melarikan diri melalui bagian belakang kios. Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Wonogiri masih melakukan pengejaran serta pendalaman untuk mengungkap peran dan keberadaan kedua terduga pelaku lainnya.
“Terhadap tersangka yang diamankan, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menjalankan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting demi mewujudkan Wonogiri bersih dari narkoba. (*)








Komentar