BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Polres Wonogiri ungkap edar sabu golongan I setelah berhasil menangkap seorang pria berinisial NC alias Kepok (40), warga Surakarta, di kawasan Terminal Lama Wonogiri, Kecamatan Selogiri, Selasa (31/3/2026). Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri menunjukkan komitmen kuat memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram, 2.049 butir obat daftar G jenis Yarindo, serta sejumlah barang pendukung termasuk satu unit handphone. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan transportasi umum.
Informasi Masyarakat Kunci Pengungkapan Kasus Narkoba Terminal Wonogiri
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga kerap mengedarkan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah turun dari bus dan menuju area terminal,” jelas AKP Anom, Kamis (2/4/2026).
Strategi penggalangan informasi dari masyarakat terbukti efektif memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Wonogiri terus mendorong partisipasi aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika.
Barang Bukti 1,23 Gram Sabu & 2.049 Pil Yarindo Diamankan
Hasil penggeledahan terhadap pelaku mengungkapkan fakta penting. Petugas menemukan narkotika jenis sabu dan obat daftar G yang diakui milik NC alias Kepok. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi pelaku memanfaatkan mobilitas tinggi transportasi umum untuk mendistribusikan narkoba antarwilayah. Pola ini kerap digunakan pengedar untuk menghindari deteksi aparat karena dianggap lebih sulit diprediksi.
Pelaku Residivis Terancam Pasal 114 UU Narkotika
Investigasi lanjutan mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis. NC alias Kepok sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Sukoharjo, serta kasus narkotika pada tahun 2023 dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Atas perbuatannya kali ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti pelaku jika terbukti bersalah.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Wonogiri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan Wonogiri yang bersih dari narkoba. (An)






