BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Kasus pencurian getah pinus di kawasan hutan Perhutani wilayah Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, berhasil diungkap Satreskrim Polres Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti getah pinus seberat sekitar 1,9 ton.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, membenarkan penanganan perkara tersebut. Kasus itu bermula dari laporan pihak Perhutani terkait dugaan kehilangan getah pinus dalam jumlah besar di kawasan hutan produksi.
“Benar, ada kasus tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri,” ujar Kapolres, Selasa (20/5/2026).
Menurut Kapolres, praktik pencurian getah pinus tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola kawasan hutan produksi.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Perhutani terhadap aktivitas pengambilan getah pinus secara ilegal di wilayah hutan Perhutani Kecamatan Jatipurno.
Pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Desa Girimulyo. Dari hasil penindakan di lokasi, tiga orang langsung diamankan.
“Total ada tiga pelaku yang diamankan,” jelas Agung.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial KB (41), warga Kabupaten Pacitan, yang diduga berperan sebagai penderes getah pinus. Sementara dua pelaku lainnya, W (39) dan AM (39), warga Kecamatan Jatiroto, diduga berperan sebagai pengangkut hasil getah pinus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di kawasan hutan Perhutani. Getah pinus hasil dugaan pencurian tersebut dikumpulkan sebelum dijual kembali.
Dalam kasus pencurian getah pinus ini, polisi menyita barang bukti berupa getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton. Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jalur distribusi hasil hutan tersebut.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, terutama kejahatan yang berkaitan dengan hasil hutan bernilai ekonomi tinggi.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polres Wonogiri memastikan proses penyidikan terus berjalan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik pencurian hasil hutan tersebut. (*)







Komentar