Pemprov Jateng Targetkan Aduan Pelayanan Publik Direspons Maksimal 24 Jam, Ini Kata Gubernur Luthfi

Evaluasi Berkala dan Tindak Lanjut Terukur

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan setiap aduan pelayanan publik dari masyarakat segera direspons dalam waktu maksimal 24 jam. Target ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan hal itu saat menyambut kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Rabu, 30 September 2026.

Luthfi mengatakan, kritik, saran, hingga laporan masyarakat merupakan bagian penting untuk mengevaluasi dan memperbaiki kinerja pemerintah. Menurut dia, semakin banyak aduan justru dapat menjadi bahan untuk mengetahui persoalan pelayanan yang perlu segera dibenahi.

“Aduan yang masuk bisa kita review untuk perbaikan pelayanan yang lebih baik. Pelayanan publik harus meningkat,” kata Luthfi.

Ia menegaskan, pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya secara mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan.

Evaluasi Berkala dan Tindak Lanjut Terukur

Menurut Luthfi, Pemprov Jateng tidak hanya menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan. Pemprov juga mengevaluasi secara berkala untuk melihat kesenjangan pelayanan, menemukan akar persoalan, dan memastikan setiap temuan ditindaklanjuti dengan perbaikan yang terukur.

“Setiap temuan harus ditindaklanjuti untuk perbaikan termasuk target penyelesaian yang jelas. Tidak ada lagi suatu aduan tidak ada juntrungnya, maksimal 24 jam harus segera direspons,” tegasnya.

Sejak awal, kata Luthfi, Pemprov Jateng membawa prinsip “No Titip-titip, No Jastip” dalam proses pelayanan dan pengambilan keputusan.

“Tidak ada lagi titip-titipan, semua harus dipandang sama sehingga kepercayaan masyarakat tumbuh,” katanya.

Pemprov Jateng juga memperluas akses masyarakat. Mereka mengembangkan Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN) sebagai super app yang mengintegrasikan berbagai layanan sekaligus menjadi kanal aspirasi dan pengaduan.

Pemerintah juga menyediakan Rumah Rakyat yang dapat diakses secara daring melalui JNN maupun secara langsung. Pola pelayanan hybrid dan layanan jemput bola terus dikembangkan agar masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor pemerintah.

Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan pelayanan publik secara langsung ke Kantor Gubernur atau melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) di lima eks karesidenan.

Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, pengawasan pelayanan publik bukan hanya tugas pemerintah. Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 25 Tahun 2009, DPR dan DPRD bersama Ombudsman serta masyarakat berperan sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik.

Aria menilai daerah yang kinerjanya sudah baik tetap perlu diperiksa lebih mendalam. Tujuannya bukan sekadar mencari kekurangan, tetapi menemukan praktik yang dapat dipertahankan dan mengidentifikasi celah yang mungkin tidak terlihat dari capaian angka.

“Daerah yang sudah baik perlu diperiksa dengan cara yang lebih jeli, sebab di situlah kita belajar apa yang berhasil sekaligus melihat celah yang sering tertutup oleh angka-angka yang bagus,” kata Aria.

Aria memaparkan, penilaian terhadap Pemprov Jateng dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Nilainya naik dari 73,49 pada 2021 menjadi 93,14 pada 2022, lalu 94,5 pada 2023 dan 98,21 pada 2024. Capaian 2024 itu menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan nilai terbaik kedua dari 38 provinsi.

Ia menekankan, persepsi publik yang tercermin melalui pengaduan, pemberitaan media mainstream, dan media sosial harus menjadi bagian dari mekanisme koreksi pelayanan. (*)

Komentar