Disetujui Pemerintah dan DPR, RUU Reforma Agraria Siap Urai Kebuntuan Hukum Konflik Pertanahan

Pembentukan Lembaga Khusus Tanpa Menghapus Peran BPN

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut disiapkan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Embun Sari di Jakarta.

Embun Sari menjelaskan, Kementerian ATR/BPN selama ini memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Namun, konflik agraria tertentu juga berkaitan dengan sumber daya agraria dan aset yang kewenangannya berada pada kementerian atau lembaga lain.

Beberapa aset dan kawasan tersebut meliputi kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset negara dan badan usaha milik negara (BUMN) maupun daerah (BUMD). Kondisi batas kewenangan tersebut membuat penyelesaian konflik pertanahan tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja.

Karena itu, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Lembaga baru tersebut nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tutur Embun Sari.

Menurut Embun Sari, mekanisme ini memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan.

Dengan adanya keputusan yang mengikat, kementerian dan lembaga dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya, termasuk tindakan korektif terhadap pencatatan atau pengelolaan aset. Hal ini memberikan landasan hukum bagi persoalan yang selama ini terkendala oleh batas kewenangan dan aturan sektoral. (Nor)

Komentar