BeritaWonogiri.com [BENGKULU] – Layanan Pengukuran Terjadwal dari Kementerian ATR/BPN membuat warga mengaku mendapat kepastian jadwal dan proses pengukuran tanah yang lebih cepat. Salah satunya Tardi Obertin (56), wiraswasta warga Kota Bengkulu, yang mengajukan pengukuran dalam proses pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu pada September lalu.
“Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi setelah merasakan layanan tersebut.
Menurut Tardi, perubahan itu terasa karena adanya transformasi layanan lewat Pengukuran Terjadwal. Sebelumnya, waktu pelaksanaan pengukuran belum bisa diketahui secara jelas sejak awal. Kini masyarakat bisa mengetahui kepastian jadwal.
“Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” kata Tardi.
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran.
Ketentuan itu memberi gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat tentang tahapan layanan yang dijalani. Kepastian jadwal juga membuat masyarakat dapat mengatur waktu dengan lebih baik.
“Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi.
Ia berharap manfaat tersebut tidak hanya dirasakan dirinya, tetapi juga masyarakat lain.
“Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkasnya. (Nor)







Komentar