Cegah Alih Fungsi Sawah, ATR/BPN Jalankan Kebijakan LP2B Darurat

Dasar Hukum RPJMN 2025–2030

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan darurat perlindungan lahan sawah nasional untuk menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut dijalankan setelah Presiden Prabowo memberikan lampu hijau dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, daerah yang belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dalam RTRW akan dianggap dalam kondisi darurat tata ruang.

Dalam kondisi tersebut, seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) otomatis ditetapkan sebagai LP2B sementara dan tidak boleh dialihfungsikan hingga pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan.

“Semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai LP2B ditetapkan sesuai aturan,” tegas Nusron Wahid.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030 yang mewajibkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.

Berdasarkan data pemerintah, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah sepanjang 2019–2024 akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan permukiman. Angka ini dinilai mengancam keberlanjutan pangan nasional.

Saat ini, LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai 67,8 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota hanya sekitar 41 persen.

ATR/BPN mewajibkan daerah yang belum memenuhi ketentuan LP2B 87 persen untuk merevisi RTRW maksimal enam bulan. Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi syarat, sementara 409 daerah masih harus berbenah. (Av)

Komentar