BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Ditetapkanya Rancangan Undang-Undang (RUU), menjadi UU TNI mendapat gelombang aksi penolakan di Indonesia.
Dalam orasinya, mereka menuntut agar UU TNI dicabut, karena dianggap bisa mengancam demokrasi dan kedaulatan sipil, seperti dwi fungsi ABRI pada masa Orde Baru.
Menanggapi banyaknya aksi penolakanan UU TNI, Dandim 0728/Wonogiri, Letkol Inf Edi Ristriyono saat mengisi acara Talk Show (Podcast) di stasiun radio milik Pemkab Wonogiri memastikan dan menyakinkan kepada seluruh warga Wonogiri, jika dalam UU TNI yang baru disahkan itu tidak ada dwi fungsi ABRI seperti yang ditakutkan banyak pihak.
Baca juga: Dandim Wonogiri: Personel Naik Pangkat Harus Mempertanggungjawabkan Maknanya
“Dandim pun siap mempertaruhkan pangkat dan jabatannya kalau sampai RUU TNI menjadi Dwi fungsi ABRI. Saya tidak akan mau kembali ke masa-masa kelam seperti jaman orba,” ungkapnya, Senin, 14 April 2025.
Menurut Dandim, dalam UU TNI yang baru ini, anggota aktif hanya boleh menduduki jabatan di kementerian dan lembaga yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan nasional.
“Jika tidak berkaitan dengan pertahanan dan keamanan nasional, maka TNI aktif harus mundur,” tambahnya.
Dia mencontohkan kementerian lembaga tersebut seperti BNPB, Basarnas, Lemhanas, Bakamla, BNPT dan beberapa kementwrian dan lembaga lain yang berjumlah 14.
“Sekali lagi revisi UU TNI ini tidak sama dengan dwi fungsi ABRI. TNI tidak diberi wewenang politik. Hanya bisa di jabatan yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan nasional,” tandas Dandim 0728/Wonogiri. (*)
Editor: Triantotus







Komentar