Hakim Pengadilan Agama Wonogiri Berbagi Pengalaman Praktik Peradilan di STAI MAS Wonogiri

Integritas dan Lima Kemampuan Mahasiswa Hukum

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Hakim Pengadilan Agama Wonogiri berbagi pengalaman praktik peradilan kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAI MAS) Wonogiri, Rabu (7/10/2026). Kegiatan bertema “Hakim Peradilan Agama Berbagi Pengalaman Praktik Peradilan” itu berlangsung di Ruang Kaca STAI MAS Wonogiri.

Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syariah) STAI MAS menggelar kegiatan Praktisi Mengajar tersebut. Narasumbernya Dr. Alfajar Nugraha, S.H.I., M.H., Hakim Pengadilan Agama Wonogiri.

Kegiatan ini menjadi salah satu program kerja prodi untuk mempertemukan dunia akademik dengan dunia praktik hukum. Mahasiswa diajak melihat langsung bagaimana norma hukum dijalankan di ruang sidang.

Acara dibuka dengan sambutan Ketua STAI MAS Wonogiri, Atik Nurfatmawati, S.E., M.I.Kom. Ia mengapresiasi Prodi Hukum Tata Negara dan berterima kasih kepada narasumber yang meluangkan waktu hadir di kampus.

“Kehadiran praktisi sangat penting agar mahasiswa tidak hanya memahami hukum dari buku, tetapi juga melihat bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan nyata,” ujarnya.

Atik berharap kegiatan ini menambah wawasan dan menumbuhkan semangat belajar. Ia juga berharap mahasiswa terinspirasi menjadi sarjana hukum yang berkompetensi dan berintegritas.

Ketua Prodi Hukum Tata Negara, Dr. Ruslina Dwi Wahyuni, S.Sos., M.A.P., menegaskan belajar hukum tidak cukup dengan memahami teori, peraturan perundang-undangan, dan konsep di dalam buku.

“Mahasiswa juga perlu memahami bagaimana hukum itu dijalankan, ditafsirkan, dan diterapkan dalam praktik peradilan. Kita berbicara tentang hukum bukan hanya sebagai teks, tetapi juga sebagai realitas kelembagaan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia berpesan agar mahasiswa tidak berhenti pada kemampuan menghafal pasal. “Mahasiswa hukum harus menjadi insan akademik yang mampu memahami persoalan hukum secara kritis, logis, dan berkeadilan,” tegasnya.

Ruslina mengajak mahasiswa aktif bertanya, berdiskusi, bahkan mengkritisi secara akademik pengalaman narasumber. Menurutnya, dialog itu mempertemukan das sollen (hukum sebagaimana seharusnya) dengan das sein (hukum sebagaimana terjadi dalam praktik).

Ia berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun link and match antara kampus dan praktik hukum.

Dalam pemaparannya, Alfajar menegaskan hakim bukan sekadar membaca berkas perkara. Hakim menggali fakta, menilai alat bukti, dan menerapkan hukum dengan pertanyaan kunci: apa faktanya, apa buktinya, apa hukumnya, dan apa keadilannya.

Ia menguraikan alur perkara dari gugatan atau permohonan, pemanggilan, mediasi, jawaban, replik dan duplik, pembuktian, musyawarah, hingga putusan.

Mahasiswa juga diajak membahas tiga studi kasus. Pertama, perceraian, mencakup bukti yang relevan, beban pembuktian, kecukupan keterangan saksi, dan cara menghubungkan fakta dengan norma.

Kedua, nafkah anak. Jumlah yang diminta para pihak tidak otomatis menjadi angka putusan, karena hakim menimbang kebutuhan anak, kemampuan orang tua, dan bukti penghasilan.

Ketiga, ekonomi syariah, yakni sengketa pembiayaan yang tidak berhenti pada akad, tetapi menyangkut kewajiban, pembuktian, dan pelaksanaan putusan.

Hakim Pengadilan Agama itu juga menyinggung gugatan sederhana yang menurutnya cepat tetapi harus tepat. “Sederhana berarti prosedurnya ringkas, bukan berarti pemeriksaannya dangkal,” jelasnya.

Ia memaparkan pula tahapan eksekusi putusan, tantangan praktik peradilan, serta digitalisasi peradilan seperti e-Court, e-Filing, e-Payment, e-Summons, e-Litigation, dan SIPP.

Alfajar menekankan kompetensi hukum tanpa integritas tidak cukup untuk menjadi hakim. Setiap tindakan hakim harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik, berlandaskan independensi, imparsialitas, integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Kepada mahasiswa, ia menyampaikan lima kemampuan yang perlu dibangun, yaitu legal reasoning, legal writing, legal research, communication, dan integrity.

Ia menutup materi dengan pesan bahwa belajar hukum bergerak dari memahami fakta, menganalisis masalah, dan menerapkan norma, hingga memberikan solusi untuk mewujudkan keadilan.

Di akhir sambutan, Ruslina berterima kasih atas kesediaan narasumber berbagi ilmu dan pengalaman. “Semoga apa yang disampaikan hari ini memberi manfaat besar bagi mahasiswa dan menambah wawasan kita semua,” tuturnya. (Nadhiroh)

Komentar