Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Korps Lalu Lintas Polri menegaskan langkah cepat menuju transformasi digital pelayanan publik. Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa digitalisasi layanan seperti SIM, STNK, dan BPKB menjadi prioritas utama dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan masyarakat. Hal tersebut dikatakannya dalam Rapat Revitalisasi Inovasi Pelayanan Publik Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Irjen Agus menegaskan komitmen Korlantas untuk memperluas sistem pelayanan berbasis teknologi yang mudah diakses, cepat, dan transparan. Menurutnya, sejumlah inovasi telah dijalankan, seperti aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SINAR untuk pembuatan SIM secara online, yang kini menjadi bagian penting dalam ekosistem digital pelayanan Polri.
“Yang sifatnya revitalisasi digital ini akan menjadi prioritas, supaya pelayanan publik di bidang lalu lintas benar-benar bisa dirasakan masyarakat. Pelayanan harus semakin sederhana, cepat, dan tidak berbelit,” ujar Irjen Agus.
Revitalisasi ini juga mencakup implementasi Electronic Registration and Identification (ERI) dan Electronic BPKB (E-BPKB). Kedua sistem tersebut bertujuan menciptakan keterpaduan data antara registrasi kendaraan, kepemilikan, dan administrasi pengguna kendaraan bermotor. Sistem ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga menjadi instrumen utama bagi Polri dalam pengawasan aset kendaraan nasional secara digital dan real-time.
Kakorlantas menjelaskan, transformasi digital Korlantas sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya inovasi teknologi informasi dalam pelayanan publik. “Seluruh inovasi digital ini merupakan bagian dari upaya Polri menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat di era modern, di mana pelayanan harus cepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, digitalisasi layanan publik juga diyakini dapat mempersempit ruang praktik percaloan dan meningkatkan akurasi data registrasi kendaraan. Pengembangan sistem digital juga menjadi langkah preventif dalam mendukung keamanan dan keselamatan lalu lintas, sekaligus mempermudah masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Dengan digitalisasi yang terus diperluas hingga ke tingkat daerah, Korlantas menargetkan seluruh layanan publik berbasis lalu lintas terintegrasi penuh pada tahun 2026. Sistem ini akan dioptimalkan melalui kerja sama lintas instansi dengan PT Pos Indonesia, Samsat Digital Nasional, serta lembaga keuangan untuk memperluas jaringan pembayaran dan administrasi kendaraan.
Irjen Agus meyakini, percepatan modernisasi layanan publik berbasis digital merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat terhadap birokrasi yang efisien dan berorientasi pelayanan. “Polri akan terus berupaya menghadirkan inovasi yang memudahkan, mempercepat, dan mengefisienkan pelayanan, agar masyarakat makin percaya dan nyaman dalam mengakses layanan kepolisian,” tutupnya.(*)