Resmi: PNS Bisa Naik Pangkat 12 Kali Setahun, BKN Umumkan Aturan Baru

Mulai 1 Oktober 2025, usulan kenaikan pangkat PNS bisa diajukan setiap bulan sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.

Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan perubahan besar terkait periodisasi kenaikan pangkat PNS. Jika sebelumnya hanya tersedia 6 kali setahun, kini usulan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan atau 12 kali dalam setahun.

Gebrakan ini disampaikan Kepala BKN, Prof. Zudan, dalam forum BKN Menyapa bersama pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah, Rabu (03/09/2025). Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen BKN memberikan layanan terbaik untuk ASN.

Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai hak-hak kepegawaiannya. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat proses usulan kenaikan pangkat hingga SK pensiun,” tegas Prof. Zudan secara daring.

Perubahan ini resmi tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Dengan aturan tersebut, proses usul kenaikan pangkat bisa dilakukan setiap bulan mulai 1 Oktober 2025.

Tidak hanya itu, Prof. Zudan juga menekankan pentingnya pengelola kepegawaian instansi bersikap proaktif dalam melayani hak-hak pegawai. ASN, kata dia, berhak mendapatkan pelayanan maksimal, baik dalam hal kenaikan pangkat, pemetaan karier, hingga penerbitan SK pensiun.

Dalam kesempatan yang sama, BKN juga menandatangani kesepahaman dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar (UAG). Kerja sama ini bertujuan memperkuat kualitas ASN melalui pemetaan potensi dan kompetensi berbasis Talent DNA.

Kita harus pastikan setiap ASN ditempatkan sesuai potensi dan bidang keahliannya. Jika tepat posisi, ASN bisa bekerja optimal dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Prof. Zudan.

Dengan gebrakan ini, ASN kini memiliki akses yang lebih mudah dan cepat dalam mengurus kenaikan pangkat, sekaligus mendapat jaminan penempatan karier yang sesuai dengan kompetensi mereka.(*)

Komentar