BeritaWonogiri.com [JATISRONO] – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri berhasil ungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Jatisrono. Pelaku, Saji Darto Wiyono (67), warga setempat, amankan penyidik pada Selasa (16/12/2025). Kejadian terjadi Kamis (11/12/2025) di rumah korban, anak perempuan berinisial GP berusia 4 tahun, di salah satu desa Jatisrono.
Kasus terungkap setelah orang tua korban curiga ada perbuatan tak pantas terhadap anaknya. Mereka langsung lapor Polsek Jatisrono, lalu dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Wonogiri. Penyidik gerak cepat lakukan penyelidikan olah TKP, periksa saksi, hingga tetapkan tersangka. Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian ikut amankan.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri, konfirmasi penangkapan. “Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka serta melakukan penahanan,” ujar AKP Anom Prabowo, Kamis (18/12/2025).
Tersangka jerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf (c) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (g) jo Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman berat: minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara plus denda Rp5 miliar dari UU Perlindungan Anak. Dari TPKS, bisa hingga 12 tahun dengan pemberatan.
Saat ini, tersangka ditahan untuk penyidikan lanjut. Polres Wonogiri pastikan proses hukum transparan dan cepat lindungi korban. Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo tekankan komitmen tegas lawan kekerasan anak. “Kami zero tolerance terhadap predator anak. Masyarakat jangan ragu lapor, Polres Wonogiri responsif tangani kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini jadi pengingat serius soal keamanan anak di Wonogiri. Data Polres catat peningkatan laporan kekerasan seksual anak 20 persen tahun ini. Faktor rawan: kurang pengawasan orang tua saat anak main bebas. Polisi imbau warga waspadai lingkungan sekitar, ajari anak kenali sentuhan tak pantas, dan lapor segera via 110 atau WhatsApp polisi.
Kepala Dinas PPA Wonogiri, Ratna Dewi, siap dampingi korban. “Kami berikan trauma healing, konseling psikologis, dan pendampingan hukum. Korban prioritas utama pulihkan kondisi mentalnya,” katanya. Sementara tokoh masyarakat Jatisrono, H. Suparman, duka kasus ini. “Anak segitu kecil jadi korban tetangga sendiri. Warga harus saling jaga, lapor polisi kalau curiga,” pesannya.
Polres Wonogiri intensifkan sosialisasi cegah kekerasan seksual anak. Termasuk razia komunal, edukasi di sekolah, dan kampanye #AnakAmanWonogiri. Kolaborasi dengan tokoh agama, karang taruna, dan PAUD efektif deteksi dini. Kasus ini jadi momentum tingkatkan kesadaran kolektif.
Hukuman berat tersangka harap jadi efek jera. Wonogiri tak tolerir kejahatan terhadap anak. Lindungi generasi emas, mulai dari keluarga dan lingkungan. Polres komitmen jagain anak-anak kita aman dari predator. Laporkan, jangan diam! (*)







Komentar