BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri ungkap peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis seberat 4,71 gram di wilayah Wonokarto, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (25/4/2026). Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Dua pemuda berstatus mahasiswa, RRW (21) asal Pracimantoro dan KK (21) asal Gatak, Sukoharjo, kini berada dalam penanganan intensif petugas. Penangkapan keduanya bermula dari kecurigaan anggota kepolisian terhadap aktivitas tidak wajar di pinggir jalan yang memicu tindakan preventif cepat.
Gerak Cepat Petugas di Wonokarto Peristiwa bermula saat petugas melihat seorang pengendara motor yang berhenti di pinggir jalan seperti sedang mencari sesuatu. Berkat naluri kepolisian yang tajam, personel Sat Resnarkoba segera mendekat untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan keamanan lingkungan.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan detail penggeledahan tersebut. Petugas menemukan satu klip plastik berisi tembakau sintetis yang sengaja disembunyikan di dalam bungkus rokok untuk mengelabui pemeriksaan.
Pengejaran Hingga ke Wilayah Kartasura Setelah mengamankan RRW alias Alex, polisi melakukan interogasi mendalam untuk melacak sumber barang haram tersebut. Informasi ini membawa petugas bergerak cepat menuju wilayah Kartasura dan berhasil membekuk tersangka kedua, KK alias Iteng, yang diduga kuat berperan sebagai pemasok.
Dampak bagi Generasi Muda dan Ancaman Hukum Keterlibatan mahasiswa dalam kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Wonogiri. Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari tembakau sintetis seberat 4,71 gram, unit handphone, hingga dua sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai perantara dalam transaksi narkotika, mereka menghadapi konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Respons Polres Wonogiri dan Langkah Selanjutnya AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran zat adiktif di wilayah hukumnya. Komitmen ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang tegas namun tetap humanis dalam melindungi masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk saling peduli. Berikan informasi jika melihat kejanggalan, karena masa depan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Polres Wonogiri. Langkah selanjutnya, kepolisian akan memperketat patroli di titik-titik rawan serta menggencarkan edukasi bahaya narkotika ke instansi pendidikan di seluruh Kabupaten Wonogiri. (*)






