Masyarakat Kini Bisa Pilih Jadwal Pengukuran Tanah Sendiri di Kantor Pertanahan

Kepastian Waktu Pengukuran dan Penyelesaian Peta Bidang Tanah

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses sertipikasi tanah. Untuk memberikan kepastian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan pengukuran terjadwal bagi masyarakat.

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) telah mengembangkan layanan tersebut sejak Juli 2025. Layanan ini kemudian resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026.

Melalui layanan pengukuran terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian lebih mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran, yaitu Peta Bidang Tanah (PBT).

Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa layanan ini memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menentukan sendiri waktu pelaksanaan di lapangan.

“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya.

Saat ini, implementasi layanan pengukuran terjadwal telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh penjuru Indonesia.

Dengan skema ini, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Pada tanggal tersebut, petugas ukur akan mendatangi lokasi untuk melaksanakan pengukuran.

Virgo memaparkan bahwa terdapat dua konsep utama mengenai jangka waktu dalam skema baru ini.

“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu ukur selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan Pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelas Virgo Eresta Jaya.

Dirjen SPPR juga mengimbau masyarakat untuk memastikan batas bidang tanah yang dimiliki telah jelas sebelum mengajukan permohonan. Salah satu langkah yang disarankan adalah memasang pagar atau patok serta menjaga batas tanah tersebut.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan cuma mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.

Selain memastikan batas tanah, pemohon diminta meluangkan waktu untuk hadir di lokasi sesuai jadwal pengukuran yang dipilih. Pemohon juga wajib menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum petugas tiba di lapangan agar proses pengukuran berjalan lancar.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” pungkas Dirjen SPPR. (Nor)

Komentar