Kementerian ATR BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR Hingga 2029

Kolaborasi Tiga Lembaga dan Tiga Kluster Sasaran

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun 2029.

Langkah percepatan sertipikasi rumah MBR ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat secara luas.

Kepastian mengenai target program nasional ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan bahwa pelaksanaan program sertipikasi akan dijalankan secara bertahap dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Pelaksanaan tahapan tersebut dirancang agar seluruh bidang tanah perumahan rakyat yang masuk skema sasaran dapat tuntas dan bersertipikat tepat waktu.

Dalam menjalankan proses sertipikasi rumah MBR, Kementerian ATR/BPN tidak bekerja sendiri. Pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Sinergi dan kolaborasi antarlembaga tersebut telah dituangkan secara resmi ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Adapun program ini menyasar tiga kluster utama, yakni rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

Untuk menerima fasilitas program ini, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pemohon yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan sektor formal maupun non-formal.

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program prioritas pemerintah terkait KIP Kuliah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. (Nor)

Komentar