Kementerian ATR BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Beri Kepastian Hukum

Target Rampung 2028 dan Langkah Kolaborasi Kementerian ATR BPN

BeritaWonogiri.com [MAKASAR] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggalakkan program percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan aset-aset keagamaan di Indonesia.

Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, langkah ini diambil untuk melindungi tanah wakaf dari risiko sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Legalitas berupa sertipikat menjadi fondasi penting agar fungsi sosial dan keagamaan, seperti masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga pemakaman, dapat berjalan secara berkelanjutan.

Manfaat dari percepatan program sertipikasi tanah wakaf ini dirasakan langsung oleh para nadzir di berbagai daerah.

Pembina Masjid Muhajirin Makassar, Andi Mulyadi, mengungkapkan rasa syukurnya karena tanah tempat ibadah yang berdiri sejak 1972 tersebut akhirnya resmi bersertipikat pada tahun 2026 setelah beberapa kali berganti kepengurusan.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Hal senada disampaikan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Ia menilai kepastian hukum memberikan keleluasaan dalam mengajukan bantuan pengembangan sarana dan prasarana sekolah.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Hingga akhir Juli 2026, tercatat sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat.

Melalui program percepatan yang dijalankan, Kementerian ATR/BPN menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat tersertipikasi secara menyeluruh pada tahun 2028 mendatang.

Untuk mengejar target tersebut, Menteri Nusron Wahid secara konsisten melakukan kunjungan kerja ke daerah guna berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, serta pemerintah daerah agar saling berkolaborasi dalam mengamankan aset-aset umat. (Nor)

Komentar