BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Anggota satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Wonogiri mengungkapkan kasus dugaan pembunuhan berantai dan pencurian dengan pemberatan (curat). Dua kasus itu satu tersangka yakni Srm alias Raja Tega, 35, warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH, SIK, MM, MSi saat konferensi pers di halaman Mapolres Wonogiri, Sabtu, 9 Desember 2023.
“Pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka Srm alias Raja Tega dengan korban dua orang yaitu AS, 47, warga Klaten dan S, 47, warga kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri,” ujarnya.
Baca juga: Modus Baru Curat, Berpura-Pura Memberi Bantuan Kepada Korbannya, Perhiasan Dibawa Kabur
Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
“Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban saudara S. Dari hasil penyelidikan bahwasanya pelaku ini memiliki hubungan atas hilangnya korban saudara S. Berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota menginterogasi pelaku hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022,” ucapnya.

Selanjutnya anggota meminta pelaku untuk menunjukkan dimana pelaku menyembunyikan mayat korban, dan oleh pelaku ditunjukkan dimana korban dikuburkan.
Kapolres menambahkan, berbekal pengakuan pelaku tersebut akhirnya, anggota kembali menanyakan terkait hilangnya saudara AS, 47 yang berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri bahwasanya AS terakhir kali berpamitan dengan keluarganya untuk menemui pelaku untuk menagih hutang.
“Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, kemudian petugas Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan Srm alias Raja Tega dengan modus utang piutang.

Atas perbuatan menghilangkan nyawa korban, tersangka dijerat pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Wonogiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain. (Triantotus)






