Komisi VI DPR RI Kaji Masukan Perlindungan Konsumen di Jateng

Gubernur Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Percepatan Penetapan RUU Konsumen

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan harapannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen segera ditetapkan. Menurutnya, penting untuk memperbarui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 agar perlindungan konsumen dapat lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Hal ini diungkapkan saat kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 12 November 2025.

[Gubernur] Ahmad Luthfi menyatakan, “Harapannya, untuk segera direalisasikan sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen, bisa langsung diatasi.” Kunjungan ini diadakan dalam rangka penyusunan RUU perubahan atas UU Perlindungan Konsumen, dengan melibatkan berbagai pihak seperti akademisi Fakultas Hukum Undip, Polda, dan Dinas Kesehatan untuk mendapatkan masukan komprehensif.

Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Semarang. (Foto: Zulkarnain)

Beberapa poin krusial dalam RUU disampaikan oleh gubernur, antara lain pengaturan hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, dan pengaturan tugas pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Selain itu, waktu penyelesaian sengketa diperpanjang menjadi 30 hari kerja dari sebelumnya 21 hari kerja.

Lebih lanjut, RUU mengatur pembentukan Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia. Badan ini juga membentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) di tiap kabupaten/kota, yang didanai oleh APBN.

[Gubernur] Ahmad Luthfi menjelaskan, “Kantor perwakilan pusat nanti ada di provinsi, lokasinya di tiga wilayah. Sebelumnya, harus dilakukan perlindungan konsumen di masing-masing kabupaten.” Hal ini menandai sentralisasi layanan demi efisiensi dan pemerataan perlindungan.

Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas, menambahkan bahwa RUU ini penting untuk menyesuaikan dengan dinamika baru seperti kehadiran e-commerce yang belum diatur dalam UU lama. “Undang-undang yang baru ini juga sudah kompleks. Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan akuinya bahwa UU Perlindungan Konsumen lawas perlu diadaptasi untuk mengakomodir perlindungan data pribadi dan pasar digital. “Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan guna memperbaiki RUU Perlindungan Konsumen,” katanya sebagai langkah finalisasi pembaruan aturan ini.(*)

Komentar