Lansia 90 Tahun Dianiya di Wonogiri, Polisi Amankan Pelaku Perempuan

Sat Reskrim Polres Wonogiri Bergerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan Nenek Mikem di Desa Balepanjang

BeritaWonogiri.com [JATIPURNO] – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri membuktikan keseriusannya dalam menangani tindak kekerasan terhadap kelompok rentan. Unit ini berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial Mikem (90) di Lingkungan Pucung, Desa Balepanjang, Kecamatan Jatipurno, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kasus yang mengejutkan warga ini berawal ketika korban pulang dari sawah pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat memasuki rumahnya, korban mendapati pelaku telah lebih dulu bersembunyi di dalam. Tanpa alasan yang jelas, pelaku kemudian melakukan pemukulan yang menyebabkan Mikem mengalami luka lebam pada mata kiri dan pembengkakan pada hidungnya.

Setelah menerima laporan pada Rabu (10/12/2025), Sat Reskrim Polres Wonogiri langsung bergerak cepat melakukan penyidikan. Kecepatan dan ketelitian tim berbuah hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka perempuan bernama Suyatmi (46), yang ternyata juga merupakan warga setempat.

“Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kasus penganiayaan ini menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan warga, terlebih korban adalah lansia,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo.

Pernyataan ini menegaskan komitmen Polri untuk memberikan perlindungan maksimal, terutama kepada kelompok yang paling rentan seperti lansia.

Dalam proses pengamanan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan atau terkait dengan kejadian. Barang bukti tersebut berupa satu potong daster bermotif bunga warna biru, satu potong celana bermotif daun warna hitam, dan satu kerudung warna hitam.

Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap motif di balik tindakan keji terhadap nenek berusia 90 tahun tersebut. Polisi mendalami semua kemungkinan, termasuk hubungan antar-keluarga, masalah ekonomi, atau gangguan psikologis pelaku. Kasus ini sedang diproses dengan menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Penganiayaan terhadap lansia bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan penghormatan kepada orang yang seharusnya dilindungi. Keberhasilan Polres Wonogiri mengungkap kasus ini dalam waktu singkat memberikan pesan tegas bahwa kekerasan, apapun bentuknya, tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas.

Selain aspek hukum, kasus ini juga menyoroti pentingnya sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan kepedulian sosial warga. Kejadian di siang bolong di rumah sendiri menunjukkan kerentanan yang bisa dialami siapa saja, terutama yang tinggal sendiri atau dengan mobilitas terbatas.

Kapolres Wonogiri melalui Kasihumas-nya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak kekerasan di lingkungannya. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua, termasuk kaum lansia.

Kecepatan penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, tetapi juga menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Polres Wonogiri membuktikan bahwa mereka siap menjadi pelindung bagi semua warga, tanpa terkecuali.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *