BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri secara resmi menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan tiga kasus curanmor Wonogiri pada Kamis, 9 Juli 2026. Bertempat di Mapolres Wonogiri, agenda yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto, S.H., M.H., ini menunjukkan komitmen tegas aparat dalam menindak setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dari tiga laporan polisi yang diproses oleh jajaran Satreskrim Polres Wonogiri, petugas di lapangan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Selain para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti kendaraan hasil curian serta armada yang diduga kuat menjadi sarana operasional aksi kejahatan mereka.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Wonogiri dalam memberikan rasa aman yang optimal kepada masyarakat,” tegas Kompol Parwanto di hadapan media.
Kasus pertama yang dibeberkan petugas adalah pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna emas bernomor polisi AD-5513-ABG. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Sukorejo, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri. Saat itu, korban meninggalkan motornya dalam kondisi mesin masih menyala ketika berbelanja di sebuah toko plastik.
Kelalaian tersebut langsung dimanfaatkan oleh pelaku berinisial Rio Setiyawan (25), seorang warga Kabupaten Klaten. Melalui penyelidikan cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri, pelaku berhasil diringkus pada Selasa, 16 Juni 2026 beserta kendaraan milik korban.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di halaman Masjid Baitur Rohman, Dusun Watuploso, Desa Domas, Kecamatan Bulukerto. Korban kehilangan sepeda motor Honda PCX bernopol AD-3226-DR saat ditinggal bekerja menjadi pengiring hiburan campursari. Salah satu pelaku bernama Rizal Kelpin Purnomo (19), warga Bulukerto, akhirnya datang menyerahkan diri ke penyidik pada Senin, 22 Juni 2026.
Pengungkapan ketiga merupakan hasil pengembangan dari kasus hilangnya Honda PCX di Masjid Baitur Rohman. Petugas bergerak cepat mengamankan pelaku lain berinisial Rivan Suvian (24) yang juga merupakan warga Kecamatan Bulukerto.
Dari tangan tersangka Rivan, polisi menyita satu unit Honda PCX, STNK, satu unit Honda Scoopy, serta satu unit truk Mitsubishi yang diduga digunakan untuk mengangkut motor hasil curian. Wakapolres mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob, Polsek jajaran, serta laporan aktif dari masyarakat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Seluruh berkas perkara sedang dilengkapi oleh penyidik sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Menutup konferensi pers, Kompol Parwanto mengimbau warga Kabupaten Wonogiri agar selalu waspada saat memarkir kendaraan. Masyarakat diminta memastikan setang terkunci, tidak meninggalkan kunci kontak di motor, serta menggunakan pengaman tambahan demi meminimalkan risiko kasus curanmor Wonogiri berulang. (*)








Komentar