BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Bunga, 12 tahun, bocah perempuan kelas VI SD di Wonogiri, Jawa Tengah, terlibat asmara dengan pria 45 Tahun berinisial K.
Mirisnya, pria yang masih bertetangga itu, merupakan ayah dari teman sepantaran korban.
Kasus ini terungkap setelah ibu sang bocah memeriksa isi ponsel anaknya.
Tak sekadar chating via HP, ternyata puterinya telah beberapa kali melakukan hubungan suami-istri.
Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo, membenarkan kejadian tersebut.
“Hubungan keduanya terungkap setelah sang ibu membaca pesan WhatsApp di ponsel anaknya,” kata Jarot saat Konferensi pers di halaman Mapolres, Selasa, 29 April 2025.
Keluarga Bunga, melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,18 April 2025 lalu.
Polisi telah menangkap pelaku karena menyetubuhi bocah 12 tahun yang seharusnya dilindungi.
Hasil penyidikan polisi, mereka sudah 7 kali melakukan hubungan intim selama 4 hari sejak 14 Maret hingga 17 April 2025.
Tersangka mengaku membujuk korban dengan imbalan sejumlah uang, sehingga bocah itu terpikat.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kasus ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Kapolres.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp5 Miliar. (Irfandy)
Editor: D Suwanto







Komentar