Beritawonogiri.com [PACITAN] – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan akhirnya mengambil sikap tegas untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang menimpa pelajar. Melalui Surat Edaran (SE) nomor 500.11.1/2944/408.39/2025, Pemkab resmi melarang seluruh siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai sepeda motor ke sekolah maupun saat pulang.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar yang akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat. Sekda Pacitan, Heru Wiwoho, menyampaikan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan komitmen serius pemkab. “SE ini upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas pelajar yang belakangan cukup meresahkan,” ujarnya, Jumat (24/10).
Dalam catatan kepolisian, dalam waktu dua bulan terakhir terjadi 14 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Pacitan. Mirisnya, tiga di antaranya berujung pada kematian. Data itu mendorong pemkab untuk segera mengambil tindakan preventif demi keselamatan generasi muda.
Surat Edaran tersebut telah dikirim ke berbagai pihak terkait, mulai dari dinas pendidikan, UPT dinas pendidikan Jatim, kantor kementerian agama, hingga seluruh kepala sekolah dan komite sekolah di Pacitan. Pemberitahuan ini juga berlaku bagi wali murid, yang diwajibkan mengawasi serta melarang anaknya mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM, baik berangkat maupun pulang sekolah.
Heruwi, sapaan akrab Sekda Pacitan, menegaskan pentingnya pengawasan keluarga dalam mendukung larangan ini. “Wali murid wajib mengawasi dan melarang anaknya agar tidak berkendara sebelum memiliki SIM saat sekolah maupun di luar sekolah.”
Selain itu, sekolah diharapkan dapat bekerjasama dengan penyedia transportasi umum atau menginisiasi terobosan transportasi pelajar. Jika memungkinkan, orang tua disarankan mengantar dan menjemput anaknya ke sekolah sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan anak.
Pemkab juga memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada siswa yang melanggar aturan ini. “Sekolah diperkenankan memberikan sanksi disiplin kepada siswa yang tetap melanggar aturan ini,” imbuh Heruwi.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat mengubah budaya lalu lintas di kalangan pelajar Pacitan menjadi lebih tertib dan sadar hukum. SE juga ditembuskan kepada Kapolres Pacitan untuk pengawasan serta tindak lanjut di lapangan agar kebijakan berjalan efektif dan memberikan dampak positif untuk keselamatan pelajar.(*)







Komentar