Polres Wonogiri Tangkap Pencuri 5 TV Hotel dalam 48 Jam

Pelaku Gunakan Identitas Palsu untuk Curi Televisi di Hotel Arjuna

Beritawonogiri.com [SLOGOHIMO] – Personel Satuan Reserse Polres Wonogiri berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial R, 46, warga Kecamatan Slogohimo, dalam waktu kurang dari 48 jam. Aksi pencurian terjadi di Hotel Arjuna, Desa/Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, pada Jumat pagi (25/7/2025).

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, menjelaskan bahwa pelaku diduga mencuri lima unit televisi dari beberapa kamar hotel. Pelaku memesan kamar menggunakan identitas palsu melalui aplikasi WhatsApp.

Pencurian pertama kali diketahui petugas kebersihan yang mencurigai hilangnya televisi di salah satu kamar. “Setelah dicek, total empat unit televisi raib. Pelaku diduga beraksi dini hari saat hotel sepi,” ujar Anom, Senin (28/7/2025). Barang yang dicuri meliputi dua unit TV 32 inch, dua unit TV 21 inch, dan satu unit TV 25 inch berbagai merek.

Pelaku menggunakan mobil berwarna silver untuk membawa barang curian. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Slogohimo langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. “Berkat keterangan saksi dan bukti digital, kami melacak identitas dan lokasi pelaku,” kata Anom. Pada Sabtu sore (26/7/2025), pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit TV 32 inch, dua unit TV 21 inch, dan satu unit handphone. “Pelaku kini ditahan di Mapolres Wonogiri dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Anom.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Wonogiri untuk sigap melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *