Polsek Jatipurno Sosialisasi UU Perlindungan Perempuan Dan Anak Ke Pelajar SMP

BeritaWonogiri.com [JATIPURNO] – Pelajar SMP di Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri mengikuti sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPPA), UU Nomer 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Bullying. Kegiatan digelar Polsek Jatipurno di SMP Budi Utomo, Rabu, 14 Juni 2023.

Kapolsek Jatipurno melalui Kanit Binmas, Aiptu Mustofa Sri Agung dan Bripka Akhmad Mursito, menyampaikan berbagai hal kepada para siswa. Salah satunya adalah jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang termaktub dalam undang-undang. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual.

Kemudian juga eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Sosialisasi juga menjelaskan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2022. Beberapa contohnya menurutnya, adalah perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, eksploitasi seksual terhadap anak.

Baca juga: Pentas Revanza Dan Lorsa The Big Band Di Jatipurno Ditunda. Ada Apa, Simak Disini

Demikian juga tindakan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau memuat kekerasan dan eksploitasi seksual secara eksplisit. Kemudian pemaksaan pelacuran, perdagangan orang untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana kekerasan seksual, serta tindak pidana lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Menurutnya, sosialisasi bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melakukan penegakan hukum dan rehabilitasi terhadap pelaku, menciptakan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Selain itu, dalam upaya mencegah bullying di lingkungan sekolah, beberapa langkah yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain memberikan edukasi kepada guru dan staf sekolah mengenai perilaku perundungan, sosialisasi bahaya perundungan kepada siswa, guru, dan staf. Mendorong siswa untuk melawan tindakan perundungan, menanggapi tindakan bullying dengan serius dengan melaporkannya kepada pihak yang berwenang, serta memberikan bantuan dan perlindungan yang memadai kepada siswa korban bullying.

Sementara itu, Kepala SMP Budi Utomo Jatipurno, Ma’ruf Latifan mengapresiasi dan menyambut baik upaya dari Polres Wonogiri dan Polsek Jatipurno dalam menyelenggarakan sosialisasi tentang UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta tindak pidana kekerasan seksual dan bullying kepada siswa dan siswi SMP Budi Utomo Jatipurno.

Menurut Ma’ruf kegiatan sosialisasi sangat penting dan relevan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para siswa tentang bahaya kekerasan seksual dan perundungan. Ia berharap melalui sosialisasi ini, pelajar SMP Budi Utomo Jatipurno dapat lebih sadar akan hak-hak mereka sebagai perempuan dan anak-anak, serta mampu menghindari dan melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual dan bullying yang mungkin terjadi di sekitar mereka.

Selain itu, kepala sekolah juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Wonogiri dan Polsek Jatipurno atas komitmen dan upaya nyata dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. Ia berharap kerja sama antara kepolisian dan sekolah dapat terus ditingkatkan guna melindungi dan mengayomi siswa-siswi dalam menjalani proses belajar-mengajar.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para siswa dan siswi SMP di Kecamatan Jatipurno dapat lebih memahami pentingnya menjaga diri dari tindak pidana kekerasan seksual dan bullying, serta mampu mengambil langkah yang tepat dalam mencegah dan melawan kejahatan-kejahatan tersebut. Polres Wonogiri dan Polsek Jatipurno berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan dan keamanan anak-anak serta memastikan terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. (Thamrin)

Komentar