BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri secara serius menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan seorang oknum polisi Wonogiri. Penyidik memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial N (18), warga Kecamatan Wonogiri, resmi melayangkan laporan ke pihak kepolisian. Sementara itu, pihak terlapor adalah E Y (37), seorang oknum anggota Polri yang berdomisili di wilayah kecamatan yang sama dengan korban.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 di rumah korban. Berdasarkan laporan resmi, pelaku diduga melancarkan aksinya melalui komunikasi telepon genggam dan panggilan video (video call). Komunikasi tersebut mengarah pada tindakan bermuatan seksual yang disertai dengan ancaman kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, IPTU Agung Sedewo, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini berjalan objektif. Polisi bergerak berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan di lapangan.
“Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara sah,” ujar IPTU Agung Sedewo.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Senin, 20 Juli 2026 menegaskan komitmen institusinya. Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus atau keistimewaan terhadap terlapor, meskipun statusnya merupakan anggota Polri aktif.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Anom Prabowo.
Selain menghadapi jalur pidana umum, oknum polisi Wonogiri tersebut juga harus bersiap menghadapi sanksi internal. Polres Wonogiri memastikan mekanisme sidang kode etik profesi Polri akan tetap berjalan paralel.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak,” tegas Kasi Humas.
Menyikapi kasus ini, Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk dugaan tindak pidana. Terutama, kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Wonogiri.
Kepolisian menjamin setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara akuntabel. Di sisi lain, Polres Wonogiri juga berkomitmen mengedepankan perlindungan psikologis dan keamanan bagi korban selama seluruh proses hukum berlangsung, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)








Komentar