PT Arena Agro Andalan Janji Atasi Pencemaran Bau dalam 7 Hari

Warga Ngadirojo dan Wonogiri klarifikasi bau limbah, pabrik beri jaminan perbaikan

Beritawonogiri.com [NGADIROJO] – Warga dari Kecamatan Ngadirojo dan Kecamatan Wonogiri khususnya yang dekat dengan Pabrik olahan jagung dan tapioka PT Arena Agro Andalan di Gedawung, Pondok, melakukan klarifikasi terkait limbah bau yang mengganggu sejak Selasa (4/11/2025). Puncak gangguan bau terjadi pada malam 3 November 2025, menimbulkan dampak signifikan terutama di sisi utara pabrik hingga ruas jalan Ngadirojo-Wonogiri.

Keluhan warga tidak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga pelaku usaha restoran dan UMKM. Mbah Slamet Titoti menyebut pengunjung enggan mampir karena bau limbah yang menyengat. Kelompok warga terdampak yang menamakan diri “suara wong cilik” menunjuk mantan Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Wawan Setyo Nugroho, sebagai perwakilan mengawal aspirasi mereka.

Banner tuntutan warga “Ngadirojo Darurat Limbah” di depan pabrik. (Foto: KangTW)

Wawan dalam forum klarifikasi yang dihadiri General Manager Plant Wonogiri PT Arena Agro Andalan, Asep Rivan Saputra, dan pejabat kepolisian setempat menyampaikan bahwa keluhan ini sudah disuarakan berulang kali. Meski keberadaan pabrik memberikan manfaat ekonomi dan lapangan kerja, pencemaran lingkungan yang terjadi harus menjadi perhatian serius.

“Manfaat pabrik harus dibarengi dengan lingkungan yang nyaman. Jika limbah bau terus terjadi, maka manfaat pabrik perlu dipertanyakan,” tegas Wawan. Ia juga menuntut “langkah nyata dari pabrik untuk menghentikan pencemaran limbah bau.”

Suasana pertemuan antara warga dan manajemen pabrik di lokasi klarifikasi. (Foto: KangTW)

Menanggapi klarifikasi tersebut, Asep Rivan Saputra menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menjelaskan bau tersebut muncul akibat kebakaran mesin pengolah beberapa waktu lalu. Sebagai langkah penanganan, kapasitas produksi pabrik telah dikurangi hingga setengah dari normal.

Kapolsek Ngadirojo, AKP Pujoyono, S.H., menyebut pertemuan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan bantuan keamanan dari Polres Wonogiri untuk menjaga situasi. Kasat Intelkam Polres Wonogiri, Iptu Sutarto, S.H., berperan sebagai mediator agar komunikasi antara warga dan pabrik berjalan lancar dan solusi bisa ditemukan.

Kedua pihak sepakat menandatangani surat perjanjian yang memberikan kesempatan kepada pabrik untuk memperbaiki proses produksi dan pengolahan limbah selama tujuh hari ke depan. Jika limbah bau belum teratasi dalam waktu tersebut, pabrik berkomitmen untuk menghentikan sementara kegiatan produksinya.

Para peserta juga membentangkan banner bertuliskan “Ngadirojo Darurat Limbah, Masker dari Rakyat untuk Bapak Bupati” sebagai simbol tuntutan warga agar pemerintah daerah segera menanggapi persoalan ini dengan serius.(*)

Komentar