HUT ke-81 RI: 9.551 Warga Binaan di Jawa Tengah Terima Remisi Kemerdekaan, 254 Orang Langsung Bebas

Rincian Penerima Remisi di Jawa Tengah

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di seluruh wilayah Jawa Tengah menerima hak pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi warga binaan tersebut berlangsung secara simbolis di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang pada Senin, 17 Agustus 2026.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang hadir menyerahkan remisi menegaskan bahwa pengurangan hukuman ini bukan sekadar formalitas, melainkan ajang pemulihan diri.

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera saat mereka nanti sudah kembali ke masyarakat,” ujar Ahmad Luthfi, Senin (17/8/2026).

Gubernur Ahmad Luthfi mengapresiasi berbagai hasil karya dan keterampilan yang diproduksi warga binaan selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, keterampilan tersebut menjadi modal utama agar mereka dapat hidup mandiri setelah bebas.

“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” tambah Luthfi.

Dalam acara tersebut, Gubernur juga membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya reintegrasi sosial secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa dari total 9.551 penerima, sebanyak 9.516 merupakan narapidana dan 35 sisanya adalah anak binaan.

Secara rinci, sebanyak 9.262 narapidana memperoleh Remisi Umum I (pengurangan sebagian), sementara 254 narapidana menerima Remisi Umum II dan langsung bebas bertepatan dengan HUT ke-81 RI.

Untuk kategori anak binaan, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I, sedangkan satu orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II dan langsung menghirup udara bebas.

Mardi menambahkan, para penerima remisi tersebut tersebar di 58 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah. Saat ini, total penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah mencapai 14.619 orang, yang terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan. (*)

Komentar