BeritaWonogiri.com.[WONOGIRI] – Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, SH, SIK menyatakan sebulan terakhir tiga perkara diungkap Polres Wonogiri dan mengamankan 4 tersangka. Keempat tersangka ditahan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.
Kapolres mengimbau kepada warga di Kabupaten Wonogiri agar senantiasa berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati, mari kita minimalkan celah-celah bagi pelaku kejahatan,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Wonogiri, Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca juga: Ditinggal Mencari Rumput Uang Tunai Dan Perhiasan Emas Seberat 138 Gram Raib
Ketiga kasus itu yakni pencurian perhiasan milik Suyati, 72, warga Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, dengan pelaku sepasang kekasih, Y, 33 dan SW, 33, warga Magelang. Y merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut.
Barang-barang yang hilang di antaranya lima buah cincin emas, dua buah gelang emas dan 1 buah liontin. Kesemuanya senilai Rp45 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan pada tersangka Y yakni uang sebesar Rp14,3 juta, surat perhiasan emas dan satu unit sepeda motor beserta STNK Honda Beat AB 2524 EF yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatannya.
Perkara kedua pencurian dengan pemberatan (curat) pada Rabu, 16 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di rumah Susi Susanti, Desa Miri, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri. Korbam menderita kerugian Rp10.000.000.
Dari kasus ini personel Satreksrim mengamankan tersangka KH, 31, warga Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
Pada perkara ketiga diungkap kasus dugaan tindak pidana menyebaran situs judi online atau daring melalui medsos dengan tersangka CDA, 23, warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri mengatakan, penangkapan berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Wonogiri.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis, 24 Oktober 2024, anggota melakukan patroli cyber dan mendapati akun medsos @Cecedaaa yang membagikan postingan link yang bemuatan perjudian.
“Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya. (Triantotus)






