BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Perkara hukum yang melibatkan Gugatan Rusdi Wijisaksono terus menjadi perhatian publik. Menyusul beredarnya informasi terkait tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada Ir. Rusdi Wijisaksono, M.T., pihak keluarga melalui kuasa hukumnya akhirnya memberikan penjelasan kepada awak media di Jalan Kelir, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kuasa hukum keluarga, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, menyampaikan bahwa Rusdi Wijisaksono telah mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kakak kandungnya, Ichsan Suaidi, serta anak Ichsan, Rizki Ardiansyah, di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Menurut Yusuf, gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 197/Pdt.G/2026/PN Sda sejak 18 Mei 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin 8 Juni 2026.
Yusuf menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk pembelaan diri sekaligus untuk membuktikan bahwa tuduhan penggelapan yang ditujukan kepada kliennya tidak benar.
“Kami meyakini Pak Rusdi tidak bersalah seperti yang selama ini dituduhkan. Karena itu kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui jalur hukum,” ujar Yusuf kepada awak media.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, sengketa tersebut bermula dari keterlibatan Rusdi dalam membantu penyelesaian sejumlah proyek milik PT Citra Gading Asritama (CGA) di Kalimantan Timur pada periode 2016 hingga 2018.
Saat itu, menurut pihak keluarga, perusahaan menghadapi berbagai kendala pendanaan dan operasional proyek. Dalam periode yang sama, Ichsan Suaidi disebut tengah menjalani perkara pidana sehingga meminta bantuan kepada adik-adiknya untuk menjaga keberlangsungan proyek yang sedang berjalan.
Dalam gugatan yang diajukan, Rusdi disebut telah memberikan bantuan pendanaan, mencarikan sumber pinjaman dari pihak ketiga, hingga menggunakan aset pribadinya sebagai jaminan proyek.
Kuasa hukum menyebut total bantuan pinjaman yang diberikan mencapai sekitar Rp14,29 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,53 miliar diklaim telah dikembalikan sehingga masih terdapat sekitar Rp8,76 miliar yang menurut penggugat belum dilunasi.
Selain itu, gugatan juga memuat klaim kerugian berupa dua bidang tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan proyek di Bengkalis dengan nilai sekitar Rp5,52 miliar. Jika digabungkan, total kerugian materiil yang diklaim mencapai sekitar Rp14,28 miliar.
Menurut pihak keluarga, selama bertahun-tahun Rusdi telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan kekeluargaan. Namun, penyelesaian yang diharapkan tidak kunjung tercapai.
Yusuf mengaku pihak keluarga mempertanyakan tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada Rusdi, mengingat berdasarkan gugatan yang diajukan, kliennya justru mengklaim masih memiliki piutang yang belum dikembalikan.
“Yang menjadi pertanyaan keluarga, Pak Rusdi telah membantu dengan tenaga, pikiran, waktu, bahkan menggunakan aset pribadi sebagai jaminan. Namun justru beliau yang kemudian dituduh melakukan penggelapan,” kata Yusuf.
Dalam kesempatan yang sama, Heri Mursyid yang merupakan adik kandung Rusdi menyatakan bahwa bantuan kepada proyek-proyek PT CGA dilakukan atas dasar hubungan keluarga.
Sementara itu, Suprih yang disebut pernah menjabat sebagai manajer keuangan proyek mengaku mengetahui secara langsung proses pengajuan kebutuhan dana, penerimaan pinjaman, hingga penyaluran dana ke proyek-proyek di Kalimantan Timur.
Menurut Suprih, berbagai pinjaman yang diberikan Rusdi berperan penting dalam menjaga keberlangsungan proyek yang sebelumnya mengalami hambatan akibat keterbatasan pendanaan.
Pihak keluarga berharap seluruh hubungan keuangan, transaksi pinjaman, penggunaan aset, serta hak dan kewajiban para pihak dapat diperiksa secara terbuka dalam persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ichsan Suaidi maupun Rizki Ardiansyah terkait pernyataan yang disampaikan oleh pihak keluarga Rusdi Wijisaksono. Persidangan perdata dijadwalkan menjadi ruang pembuktian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut. (Suwito Amy)







Komentar