Tutup Celah Pungli, Kementerian ATR/BPN dan KPK Integrasikan Sistem Pertanahan se-Jabar

Sembilan Paket Program Utama dan Target Jawa Barat

BeritaWonogiri.com [CIMAHI] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat resmi menyepakati penguatan tata kelola pertanahan dan tata ruang. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak sekadar seremoni. Pihaknya ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, hingga kewenangan agar tata kelola pertanahan menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata, transparan, dan akuntabel.

“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony Erwan Brilianto.

Guna menutup celah penyimpangan, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program kerja sama yang dapat disesuaikan kebutuhan daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan di Mal Pelayanan Publik, percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi OSS, hingga Sensus Pertanahan Berbasis Geospasial. Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan program kolaboratif ini.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut positif kerja sama ini untuk menciptakan tertib administrasi serta melindungi aset publik dan lahan pertanian. Ia menargetkan percepatan sertipikasi sisa aset daerah yang belum berpayung hukum.

“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegas Dedi Mulyadi.

Penandatanganan komitmen ini diikuti oleh Gubernur, Kepala Kanwil BPN Jabar, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Acara ini disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan ATR/BPN serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto. (NOR)

Komentar