1,5 Juta Hektare Sawah Dijaga, Gubernur Jateng Tolak Alih Fungsi LSD

Arahan Selaras dengan Kebijakan ATR/BPN

BeritaWonogiri.com [SURAKARTA] – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kembali menegaskan komitmennya menjaga Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai bagian dari upaya mempertahankan swasembada pangan nasional. Ia memastikan, setiap pembangunan yang melanggar aturan alih fungsi LSD akan digagalkan tanpa kompromi.

Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi di Surakarta, Rabu, 4 Februari 2026. Menurutnya, larangan alih fungsi lahan sawah dilindungi sudah diatur secara tegas dalam regulasi dan menjadi garis merah yang tidak bisa ditawar.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau ada yang berani melanggar, berarti luar biasa,” ujar Ahmad Luthfi.

Ahmad Luthfi menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berdiri di barisan terdepan dalam mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian. Setiap upaya pembangunan yang mencoba mengubah fungsi LSD menjadi kawasan nonpertanian akan dihentikan.

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menegaskan, jangan coba-coba mengalihfungsikan lahan yang sudah LSD menjadi lahan kering,” tegasnya.

Ia menambahkan, komitmen Pemprov Jateng sejalan dengan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang secara konsisten melarang alih fungsi lahan sawah dilindungi.

Menurut Ahmad Luthfi, Jawa Tengah memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang harus dipertahankan agar tetap produktif. Luasan tersebut dinilai krusial dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menopang target swasembada pangan nasional.

“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu saya pertahankan agar tidak dialihfungsikan,” katanya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen, Luthfi meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran aturan alih fungsi lahan.

Soal sanksi, ia menjelaskan kewenangan berada di tangan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemprov Jateng tetap berperan penting dalam pengawasan dan evaluasi setiap pengajuan pembangunan dari daerah. (*)

Komentar