BeritaWonogiri.com [TIRTOMOYO] – Pegiat pemantau pelaksanaan proyek pemerintah, Suryatno S Wibowo melaporkan dugaan proyek fiktif dan laporan pertanggungjawaban palsu senilai Rp1,050 miliar di Desa Hargosari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Wonogiri, Rabu, 15 Januari 2025.
Dia juga meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan investigasi ke lapangan dan melakukan fungsinya. Pernyataan itu disampaikan Suryatno kepada BeritaWonogiri.com jaringan Portalika News Netwotk (PNN), Rabu.
“Sudah ada cash management system. Malah [bahkan] dari desa sudah ditransfer ke penyedia barang, biasane toko bangunan. Kami minta polisi atau APH melakukan investigasi, jangan menunggu data komplit dari masyarakat. Lakukan fungsinya karena setiap bulan telah menerima gaji,” ujarnya.
Baca juga: Cegah Banjir, Forkopincam Tirtomoyo Bersama Warga Bersihkan Saluran Air
Di suratnya, Suryatno yang juga aktifis LSM PPBB Wonogiri, m menyebutkan dana bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng untuk pembangunan fisik tahun anggaran 2024 diduga tidak dibelanjakan. Hal ini dibuktikan saat melihat di salah satu lokasi proyek, tidak ada material dan kondisi tidak berubah.
Warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Baturetno, menjelaskan Desa Hargosari, Kecamatan Tirtomoyo telah mencairkan dana Banprov TA. 2024 untuk pembangunan fisik, namun setelah CMS tidak membelanjakan barang, sehingga di lokasi pembangunan tidak ada material sama sekali.

Adapun dana Banprov yang sudah di CMS oleh Pemerintahan Desa Hargosari, Kecamatan Tirtomoyo, namun tidak ada kegiatan pengiriman bahan material ada 7 titik dengan total senilai Rp1,050 miliar
Yakni pembangunan Jembatan Dusun Watugede RT 04 RW 09 sebesar Rp 200 juta, talud/sender jalan Dusun Watugede RT 04 RW 09 senilai Rp. 100 juta, talud tebing Dusun Watugede RT 04, RW 09 sebesar Rp150 juta.
Kemudian bronjong penahan air sungai di Dusun Watugede RT 04 RW 09 sebesar Rp100 juta, pembangunan Jembatan Dusun Pundung RT 05 dengan anggaran sebesar Rp200 juta dan talud tebing Dusun Pundung RT 02 RW 05 sebesar Rp200 juta serta bronjong penahan air sungai Dusun Pundung RT 02 RW 05 senilai Rp100 juta.
“Laporan sudah diterima pegawai Dinas PMD Wonogiri, Rabu siang,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannta, berdasarkan informasi dari beberapa perangkat desa yang sedang mencairkan dana Banprov TA 2024 di Bank Jateng Baturetno, dana Banprov tahap IX itu masuk ke rekening desa yang bersangkutan sekitar pertengahan bulan Desember 2024.
Selanjutnya dilakukan CMS untuk memotong pajak PPN yang prosedurnya sudah terintegrasi dengan kantor pajak. Setelah CMS, dana yang bisa dicairkan terbagi menjadi tiga komponen, yaitu untuk belanja barang atau bahan bangunan, untuk pembayaran upah tenaga herja dan beaya operasional.
Konsekuensi Desa Hargosari melakukan CMS, ujarnya, selain segera mentransfer dana untuk belanja barang ke rekening rekanan penyedia barang yang sudah ditunjuk, juga harus segera membuat surat pertanggungjawaban (SPj) sesuai kebutuhan bahan bangunan yang sudah tercantum dalam RAB dan segera dilaporkan ke provinsi selaku pemberi dana paling lambat tanggal 10 Januari 2024 dengan asumsi pekerjaan telah selesai.
“Pada tanggal, 9 Januari 2025, saya melakukan investigasi ke Dusun Pundung dan Dusun Watugede dan ternyata belum ada bahan bangunan maka perangkat Desa Hargosari yang bertanggung jawab pengelolaan dana Banprov tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan laporan SPj,” jelasnya.
Dia menilai ada tindakan melawan hukum yang menjurus ke tindak pidana korupsi. “Saya minta laporan segera ditindaklanjuti dalam penegakan hukum,” tandasnya. (Triantotus)







Komentar