BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menerima dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin, 17 Februari 2025. Hasto sebelumnya menggugat penetapan tersangka di dua kasus berbeda terhadap KPK.
Pertama, dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Sedangkan yang kedua, soal dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terhadap praperadilan kasus dugaan suap akan diperiksa oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Sementara di perintangan penyidikan akan diperiksa oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Hasto Sebagai Tersangka
“Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, 17 Februari 2025. Permohonan Praperadilan tersebut sebelumnya disampaikan lebih dulu oleh tim hukum Hasto.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
“Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim.
Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. (RRI, Alfian Risti)
Editor: Heris







Komentar