BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas tindak kriminalitas terhadap perempuan dan anak. Melalui konferensi pers resmi, jajaran kepolisian mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus kekerasan seksual Wonogiri yang melibatkan dua laporan polisi berbeda di wilayah Kecamatan Pracimantoro. Dua pemuda berinisial RR (20) dan YK (22) kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang korban perempuan berinisial S.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kekerasan seksual Wonogiri ini bermula dari keberanian pihak keluarga korban melapor. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.
Kasus pertama melibatkan tersangka RR (20) yang merupakan warga setempat. Kejadian bermula saat korban diminta mengantarkan pesanan minuman kopi ke rumah orang tua pelaku. Memanfaatkan suasana rumah yang sepi, pelaku diduga memaksa korban masuk ke dalam kamar.
Di lokasi tersebut, korban dipaksa melakukan perbuatan cabul. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ayah korban, T (38), yang saat itu berada di Tangerang, menerima informasi dari mantan istrinya mengenai keberadaan video yang memperlihatkan interaksi antara korban dan pelaku pada akhir April 2026 lalu.
Fakta baru muncul saat korban dimintai keterangan lebih dalam oleh sang ayah. Korban mengaku juga pernah menjadi korban persetubuhan oleh tersangka lain, yakni YK (22). Peristiwa kelam tersebut terjadi pada September 2025 dengan modus tipu daya.
Pelaku mengajak korban untuk berwisata ke pantai. Namun, di tengah perjalanan, YK justru membelokkan arah dan mengajak korban mampir ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Giriwoyo. Di penginapan itulah diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
Polres Wonogiri memastikan akan menggunakan pasal berlapis guna memberikan efek jera. Untuk kasus pencabulan, tersangka RR dijerat Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam pidana maksimal 9 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.
Sementara itu, tersangka YK dalam kasus persetubuhan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU TPKS. Ancaman hukuman untuk YK jauh lebih berat, yakni mencapai 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
AKBP Wahyu Sulistyo menegaskan bahwa jajarannya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat atau mengalami kejadian serupa di lingkungannya.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Segera lapor kepada kami jika mengetahui dugaan tindak pidana serupa guna mencegah jatuhnya korban baru di masyarakat,” pungkas Kapolres. (*)






