BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menginfokan, sidang digelar pada Jumat, jam 09.20 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama. Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Agenda sidang akan mendengarkan pembacaan dakwaan. Dakwaan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Hasto melakukan perintangan penyidikan terkait kasus suap Harun Masiku kepada Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
“Dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan tersangka Harun Masiku,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Surya Dharma Tanjung.
Menurutnya, perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan memerintahkan kedua stafnya yakni Nurhasan, Kusnadi secara langsung. Kemudian juga Harun Masiku secara tidak langsung.
Dalam hal ini, Hasto memerintahkan Kusnadi dan Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggam mereka. Perintah ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air. Ini dilakukan setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Hasto Kristiyanto mengatakan, dakwaan jaksa merupakan kriminalisasi hukum. “Saya mendengarkan dengan seksama dakwaan penuntut umum dan saya semakin meyakini bahwa ini merupakan kriminalisasi hukum,” kata Hasto.
Menurutnya, dakwaan jaksa merupakan daur ulang atas perkara yang sudah inkrah. “Ini adalah pengungkapan sesuatu pokok perkara yang sudah inkrah,” ucapnya.
Bahkan, lanjut Hasto, kasus ini syarat dengan muatan kepentingan politik. “Kasus ini didaur ulang karena kepentingan kepentingan politik diluarnya,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron. (RRI/Muhamad Isnen Suhanda)
Editor: Triantotus






