Fenomena Judol, Biar Miskin tapi Punya Hutang Ratusan Juta Rupiah

Jumlah Penjudi online di Indonesia Mencapai 4 Juta Orang Lebih

BeritaWonogiri.com (JAKARTA) Pernah dengar kisah keluarga miskin terlilit hutang ratusan juta rupiah ? Bukan usahanya bangkrut, tapi lantaran bermain judi secara online.

Ya ! Fenomena judi slot online, tanpa sadar telah menjebak orang-orang di sekitar kita. Mungkin teman, tetangga, keluarga atau bahkan anda sendiri pernah terjebak judi online (Judol).

Jika kita tengok warga di sekitar kita saja, kasus kehancuran keluarga akibat Judol ini sudah gak terhitung jumlahnya. Bahkan ada yang rela meninggalkan pekerjaan dan menjadi buron lantaran menghindari kejaran penagih hutang.

Korban Judol pun bertebaran di tanah air kita. Beberapa laporan menyebutkan, sedikitnya ada 4 juta orang di Indonesia yang kecanduan judi online, termasuk di dalamnya judi slot.

“Lucunya, pecandu bukan orang-orang berduit. Justru dia miskin, karena butuh fast track untuk memperbaiki ekonomi,” kata Roy, mantan pecandu slot online.

Peningkatan drastis Pelaku Judi online

Data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyebutkan, jumlah pemain judi online di Indonesia Tahun 2024 mencapai 4 juta orang, dan terus mengalami peningkatan.

Penyebab peningkatan Judol adalah kemudahan akses internet, promosi yang begitu masif di media sosial, dan janji keuntungan besar. Padahal judol, termasuk slot, merupakan praktik pelanggaran hukum yang berdampak negatif bagi masyarakat.

Sudah banyak bandar Judol yang harus berurusan dengan hukum. Pihak Kepolisian di Indonesia sendiri baru-baru ini mengamankan uang Rp61 Miliar dari penampung Judol.

Dikutip dari situs Humas Polri,  Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliar rupiah dari 164 rekening yang diduga sebagai penampungan hasil Judol. Penyitaan didasarkan pada laporan hasil analisa (LHA) Pusat PPATK yang disampaikan kepada penyidik.

“Dirtipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Jumat, 2 Mei 2025.

Himawan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Khususnya, menelusuri kasus tersebut. Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut ada 5.000 rekening jaringan judol dibekukan. Nilainya mencapai Rp600 miliar. Rekening-rekening itu dibekukan PPATK pada Februari 2025, dilanjutkan oleh Polri hingga saat ini.

Ivan menuturkan, penegakkan hukum terhadap pelaku judol ini misi besarnya adalah melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat judol. Seperti jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, bahkan kehancuran rumah tangga, dan masih banyak dampak kriminal akibat tuntutan judol.

Terlepas dari persoalan hukum, langkah antisipasi menyelamatkan keluarga dari jerat judol, menjadi urgent untuk dilakukan di era digital saat ini.

Bagaimana kita mengedukasi anggota keluarga, aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, dan menciptakan komunikasi terbuka dalam keluarga. Jika ada anggota keluarga yang kecanduan, penting untuk mencari bantuan profesional dan menciptakan dukungan sosial yang kuat. (Irfandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *