BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penebangan liar dan peredaran hasil hutan tanpa izin yang terjadi di wilayah Kabupaten Wonogiri. Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 29 Januari 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan potong kayu jenis sonokeling yang diduga hasil penebangan ilegal.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Wonogiri dalam menindak tegas kejahatan kehutanan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penebangan liar tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Warga melaporkan adanya aktivitas penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan wilayah Kabupaten Wonogiri yang berlangsung pada malam hingga dini hari.
“Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, berhasil mengamankan para pelaku di Jalan Lingkar Kota Keron Kidul, Kecamatan Wonogiri,” ujar AKP Anom, Jumat (30/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial B dan D. Tersangka B diketahui berperan sebagai penebang sekaligus penjual kayu hasil hutan tanpa izin. Sementara itu, tersangka D berperan sebagai pihak pembeli kayu sonokeling ilegal tersebut.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar dan penguasaan hasil hutan tanpa izin yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.
Polisi menduga aktivitas penebangan liar ini bukan dilakukan sekali saja, melainkan sudah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku telah menjalankan praktik illegal logging secara terencana.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan maupun dihasilkan dari aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
1 unit kendaraan Daihatsu Zebra,
-
35 potong kayu jenis sonokeling, dan
-
1 unit mesin pemotong kayu (senso).
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Wonogiri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini para tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKP Anom.
AKP Anom menegaskan bahwa Polres Wonogiri berkomitmen penuh mendukung upaya pelestarian lingkungan, khususnya dalam penegakan hukum terhadap segala bentuk perusakan hutan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelanggaran hukum,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Wonogiri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan penebangan liar dan peredaran hasil hutan tanpa izin di wilayah Kabupaten Wonogiri. (*)







Komentar