Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT.Telkom Genap 10 Orang

Kejati DKI tetapkan tersangka baru

BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Tersangka dugaan Korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bertambah satu lagi. Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, baru-baru ini menetapkan satu tersangka baru, diduga terkait pembiayaan fiktif dalam proyek PT Telkom.

Tersangka baru tersebut berinisial EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat mengatakan, EF merupakan tersangka kesepuluh setelah pada 7 Mei 2025 penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam perkara tersebut

“Penetapan EF sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025,” jelas Syahron dikutip Antaranews.com.

Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018. Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran berasal dari PT. Telkom Indonesia.

“Kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business (bisnis utama) PT. Telkom yang bergerak di bidang telekomunikasi, tapi anggaran berasal dari sana . ” kata Syahron.

Selanjutnya PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.

“Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor, afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” ucap Syahron.

Syahron menyebutkan total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431,7 miliar.

Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia yaitu, AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP dan RI.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, Jo. pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang,” kata Syahron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *