Terulang Lagi, Latihan Silat Tewaskan Pelajar di Boyolali, Dua Pelatih Ditangkap

Kapolres Boyolali Janji Tuntaskan Kasus ini

BeritaWonogiri.com (BOYOLALI) – Tragedi latihan beladiri berujung kematian terulang kembali. Setelah di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, insiden serupa terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Seorang pelajar berinisial MPS, 17 Tahun, warga Dukuh Klimas, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, meninggal dunia usai mengikuti latihan bela diri pencak silat di wilayah setempat, Kamis, 22 Mei 2025.

Dikutip situs polresboyolali.go.id, kasus tersebut sudah ditangani polisi. Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, telah mengumumkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus ini.

Dalam keterangannya, Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Joko Purwadi dan Plt. Kasihumas IPTU Winarsih, menjelaskan pihaknya telah menangkap dua pelaku yang diperkirakan sebagai pelatih berinisial DW, 18 Tahun dan SW, 16 Tahun, sebagai tersangka.

Menurut Kapolres, korban berinisial MPS, berstatus pelajar, meninggal usai mengikuti latihan bela diri di halaman rumah salah satu warga.

“Diduga dalam proses latihan, korban mengalami kekerasan fisik berupa tendangan dari dua pelaku hingga berakibat meninggal,” ungkap AKBP Rosyid Hartanto, Jumat, 23 Mei 2025.

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025, di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Menurut hasil pemeriksaan, korban sempat mendapat tendangan dari pelaku pertama, lalu diminta berdiri kembali, namun justru mendapat tendangan kedua yang menyebabkan korban pingsan dan mengalami sesak napas dan meninggal di lokasi kejadian.

Pihak Satreskrim Polres Boyolali bergerak cepat usai menerima laporan. Tim reskrim-pun diterjunkan ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melakukan autopsi jenazah, serta mengamankan barang bukti.

“Kedua pelaku kini telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Kasatreskrim AKP Joko Purwadi yang mendampingi Kapolres.

Kapolres Boyolali juga mengimbau seluruh perguruan bela diri di wilayah hukum Polres Boyolali agar lebih memperhatikan aspek keselamatan para peserta latihan, khususnya yang masih di bawah umur.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang membahayakan nyawa, apalagi terhadap anak-anak. Kami akan tuntaskan proses hukum kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” demikian AKBP Rosyid Hartanto menegaskan. Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *