Resmi! Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026

Pemerintah resmi umumkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama di 2026 melalui SKB tiga menteri.

Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan pembagian libur nasional yang adil untuk semua agama. (Sumber: kemenag.go.id)

Menurut Pratikno, libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” jelasnya.

Adapun rincian cuti bersama tahun 2026 ditetapkan pada:

  • 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek

  • 18 Maret berdekatan dengan Hari Raya Nyepi

  • 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri

  • 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus

  • 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha

  • 24 Desember berdekatan dengan Natal

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembagian hari libur nasional sudah disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama di Indonesia. “Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” paparnya.

Selain Menteri Agama, keputusan ini juga ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Pemerintah berharap keputusan ini memberi kepastian bagi dunia usaha, lembaga pendidikan, hingga masyarakat luas dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyeimbangkan produktivitas kerja dengan waktu istirahat, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk memperkuat hubungan keluarga, sosial, dan keagamaan.

Dengan total 25 hari libur resmi di tahun 2026, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kualitas hidup, baik melalui rekreasi, ibadah, maupun aktivitas produktif lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *