BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat yang mengalami sertipikat tanah hilang tetap dapat memperoleh dokumen pengganti. Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan penerbitan sertipikat pengganti tetap dapat diproses dengan melampirkan bukti dan persyaratan yang lengkap.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa 02 Juni 2026.
Pemilik tanah yang kehilangan sertipikat harus segera membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat laporan kehilangan tersebut menjadi dokumen wajib dalam proses pengajuan sertipikat pengganti. Setelah mendapat surat laporan, pemilik tanah menyiapkan dokumen pendukung lainnya.
“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.
Pemilik tanah perlu mengumpulkan beberapa dokumen penting untuk melengkapi permohonan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.
Kelengkapan dokumen menjadi kunci percepatan proses verifikasi. Petugas BPN akan memeriksa data yang diajukan dan mencocokkannya dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara. Proses pemeriksaan ini memastikan keabsahan kepemilikan dan mencegah terjadinya sengketa.
Proses penggantian sertipikat melibatkan tahap pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.
Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. “Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik sebagai langkah pencegahan. Sistem digital yang terintegrasi memastikan data pertanahan tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.
Layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat diimbau tetap tenang, namun segera mengurus sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Nor)







Komentar