BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dalam mendukung visi Swasembada Pangan yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan komitmennya untuk memperkuat tiga pilar kebijakan lahan demi menjamin ketersediaan pangan nasional secara berkelanjutan.
Ketiga kebijakan strategis tersebut meliputi penguatan aturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Langkah ini diambil untuk mengerem laju alih fungsi lahan pertanian yang kian masif di berbagai daerah.
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” tegas Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (31/03/2026).
Target Ambisius LP2B 87 Persen pada 2029
Menteri Nusron memaparkan bahwa target pemerintah sesuai RPJMN 2025-2029 adalah menetapkan LP2B minimal 87% dari total LBS. Namun, ia mengakui saat ini capaian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih jauh dari target. Data menunjukkan cakupan LP2B di tingkat provinsi baru menyentuh 68,03%, sementara di tingkat kabupaten/kota baru mencapai 41,22%.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong pemerintah daerah segera melakukan revisi RTRW. “Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS,” jelasnya.
Percepatan Penetapan LSD di 12 Provinsi Tambahan
Sebagai instrumen pengendali, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini memperkuat posisi LSD sebagai benteng terakhir lahan pertanian. Saat ini, peta LSD nasional telah ditetapkan di 8 provinsi dan segera diperluas ke 12 provinsi lainnya dalam waktu dekat.
Menteri Nusron menambahkan bahwa percepatan penetapan LSD sangat krusial agar perlindungan lahan memiliki dasar hukum yang konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diyakini menjadi kunci utama agar target swasembada pangan bukan sekadar wacana, melainkan kenyataan yang terukur.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, beserta jajaran pejabat eselon I kementerian. Sinergi antara kebijakan pertanahan dan ketahanan pangan diharapkan mampu menciptakan kedaulatan pangan yang tangguh bagi masa depan bangsa. (Nor)







Komentar