Kasus Korupsi Tanah Kodam pada BUMD Cilacap Jadi Sorotan Publik

Sidang Pengadilan Tipikor Semarang periksa Gus Yazid jadi saksi dugaan TPPU korupsi BUMD Cilacap.

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BUMD Kabupaten Cilacap dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 237 miliar berlangsung sengit di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 17 November 2025. Saksi utama, Ahmad Yazid atau Gus Yazid, diperiksa untuk memberikan keterangan dalam agenda pemeriksaan saksi terkait tiga terdakwa: Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian & SDA Pemda Cilacap), Andhi Nur Huda (eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).

Gus Yazid yang merupakan pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, menjelaskan bahwa awalnya ia dikenal oleh terdakwa Andhi Nur Huda atas perkenalan melalui telepon oleh Bapak Widi. Ia menyampaikan menerima sejumlah uang, termasuk Rp 50 juta yang diberikan melalui istrinya Maharani, dengan tujuan doa agar usaha Andhi berjalan lancar.

Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan tiga terdakwa utama. (Foto: Begug SW.)

Lebih lanjut, Gus Yazid mengungkapkan menerima titipan uang sebesar Rp 2 miliar dari Bapak Widi yang berasal dari Andhi sebagai ucapan terima kasih dari hasil penjualan tanah Kodam. Ia juga menerima uang secara bertahap hingga keseluruhan mencapai Rp 18 miliar di rumahnya di Solo, yang disaksikan oleh Ibu Novita dan Bapak Widi sebagai dana hibah untuk yayasannya.

“Saya tidak pernah meminta uang untuk pengobatan alternatif, meski sering berinteraksi dengan pejabat,” ujar Gus Yazid menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik pemerasan apapun.

Ketika mulai meragukan asal uang yang diterimanya, Gus Yazid mengunjungi Andhi yang sudah ditahan di lapas. Pada pertemuan itu, Andhi mengakui bahwa uang tersebut berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Kodam.

Konfrontasi antara Gus Yazid dan terdakwa Andhi Nur Huda juga terjadi di persidangan. Andhi menyangkal memberikan uang tersebut melalui perantara dan menegaskan pertemuannya dengan Gus Yazid hanyalah perkenalan biasa melalui Bapak Wisnu mantan Asisten Perencana di Semarang.

Kasus korupsi ini bermula dari pembelian tanah fiktif seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dari PT Rumpun Sari Antan, yang belum memiliki keabsahan secara penuh dan masih berada di bawah penguasaan Kodam IV/Diponegoro. Kasus ini sangat disorot publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan tokoh masyarakat.

Mayjen TNI Achirudin, Pangdam IV/Diponegoro, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum yang berjalan, “berharap agar proses ini transparan dan penegakan keadilan dapat terlaksana,” ujarnya.

Sidang ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memberikan efek jera terhadap praktek korupsi di tingkat BUMD serta meningkatkan integritas pejabat publik.(*)

Komentar